Jumat, 10 Jumadil Awwal 1434 / 22 Maret 2013
find us on : 
  Login |  Register

KPK: RUU KUHAP Jangan Bertentangan Dengan UU KPK

Rabu, 20 Maret 2013, 22:04 WIB
Komentar : 0
Republika/Adhi Wicaksono
Juru bicara KPK Johan Budi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) saat ini sedang direvisi dan rancangan undang-undang KUHAP pun tengah dibahas di DPR. Menyoal pangkajian ulang terhadap KUHP, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap  hasil akhirnya  tidak bertentangan dengan UU Nomor 30/2002 tentang KPK.
 
"UU KPK kan lex specialis, kalau RUU (setelah) menjadi UU ini tidak mengatur KPK, tidak masalah. Kalaupun ada, asal jangan ada perbedaan," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Rabu (20/3).


Mengenai kewenangan penyadapan, lanjutnya, dalam UU KPK sudah mengatur jelas bahwa lembaga tersebut dapat melakukan penyadapan tanpa harus mendapatkan izin dari pengadilan. Maka itu, khusus mengenai kewenangan penyadapan, ia berharap RUU KUHAP tidak bertentangan dengan UU KPK.

Sementara, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, saat dihubungi terpisah mengatakan tidak ada pelemahan wewenang KPK dalam RUU Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Revisi juga mengecualikan kewenangan penyadapan KPK.

Reporter : Bilal Ramadhan
Redaktur : Ajeng Ritzki Pitakasari
789 reads
Barangsiapa tidak meninggalkan kata-kata dusta dan perbuatan dusta maka Allah tidak butuh ia meninggalkan makan dan minumnya ((HR Bukhari))
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
Silahkan login atau register untuk kirim komentar Anda

  VIDEO TERBARU
Geliat Perkembangan Muslim Cina
Pemerintah Komunis berencana untuk membangun masjid di seluruh negeri. Hal ini, merupakan implementasi guna memenuhi tuntutan 20-an juta warga Muslim di negeri itu.Menurut...

Berita Lainnya

KPK: Djoko Susilo Tutup Mulut Soal Kekayaannya

KPK Periksa Istri Muda Djoko Susilo Selama Sembilan Jam

Ibas: Saya Sangat Siap Diperiksa KPK