Sabtu, 11 Jumadil Awwal 1434 / 23 Maret 2013
find us on : 
  Login |  Register

KPK: Hasil Sitaan Bisa Jerat Tersangka Baru di Kasus PON

Rabu, 20 Maret 2013, 20:13 WIB
Komentar : 0
Tahta Aidilla/Republika
Penyidik KPK tengah bertugas. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi terkait kasus dugaan suap Perda PON Riau dengan tersangka Gubernur Riau, Rusli Zainal, pada Selasa (19/3) lalu. KPK pun mulai mempelajari dari hasil sitaan di tiga lokas tersebut.

"Dokumen yang disita akan dipelajari untuk pengembangan penyidikan apakah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk pihak lain," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Rabu (20/3).

Johan Budi memaparkan tiga lokasi yang sudah digeledah pada Selasa (19/3) lalu, yaitu ruang kerja Ketua Fraksi Partai Golkar, Setya Novanto di DPR; ruang kerja anggota Fraksi Partai Golkar, Kahar Muzakir dan kantor PT Findo Muda. Sedangkan penggeledahan di rumah Rusli Zainal yang terletak di Jalan Pulau Panjang lV-13/40, Kembangan Utara, Jakarta Barat, masih berlangsung hingga Rabu (20/3) ini.

Dari hasil penggeledahan di tiga lokasi tersebut, KPK menyita dokumen sebanyak tiga kardus besar. Dokumen-dokumen tersebut diduga terkait dengan pembahasan anggaran PON Riau dengan tersangka Rusli Zainal. Dokumen tersebut, lanjutnya, lebih banyak berasal dari kantor PT Findo Muda.

Mengenai penggeledahan terhadap kantor PT Findo Muda, dikabarkan hal ini karena dugaan adanya kedekatan dengan Gubernur Riau, Rusli Zainal. Pasalnya dalam proyek PON Riau, perusahaan ini bukan merupakan perusahaan kontraktornya. Karena kedekatannya dengan Rusli Zainal, perusahaan ini juga kerap kali mengerjakan proyek-proyek di Riau.

Reporter : Bilal Ramadhan
Redaktur : Dewi Mardiani
1.080 reads
Janganlah kamu memberi makanan yang kamu sendiri tidak suka memakannya.((HR. Ahmad))
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
Silahkan login atau register untuk kirim komentar Anda

Berita Lainnya

Garis: Bom Sudah Tak Ada, Densus Harus Bubar

KPK Persilakan Ibas Datangi KPK Tanpa Panggilan