Sabtu, 11 Jumadil Awwal 1434 / 23 Maret 2013
find us on : 
  Login |  Register

Effendi Simbolon Resmi Gugat Hasil Pilkada Sumut ke MK

Rabu, 20 Maret 2013, 14:21 WIB
Komentar : 0
Yogi Ardhi
Politikus PDIP Effendi Simbolon

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Langkah serupa ditempuh pasangan Effendi MS Simbolon dan Jumiran Abdi yang melaporkan gugatan terhadap hasil Pilkada Sumatra Utara (Sumut) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebelumnya, calon gubernur (cagub) yang diusung PDI Perjuangan juga melakukan langkah serupa, yakni Rieke Diyah Pitaloka yang menggugat hasil Pilkada Jawa Barat (Jabar).

Bagi pasangna yang diusung PDI Perjuangan ini, pelaksanaan Pilkada Sumut penuh dengan pelanggaran yang sistematis, terstruktur dan masif. Pendaftaran gugatan secara resmi dilakukan kuasa hukum pemohon, Arteria dahlan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (20/3).

Menurut dia, alasan ihaknya melakukan gugatan adalah ditemukannya beberapa pelanggaran seperti, masalah DPT, manipulasi pemilih, keberpihakan petugas penyelenggara pemilu dan manipulasi hasil perhitungan suara.

Sementara Effendi mengatakan pelaksanaan Pilkada Sumut tidak didasari demokrasi karena banyak kecurangan dan pemborosan.

"Kami berterimakasih kepada masyarakat Sumatera Utara yang sudah ikut memilih dalam pilkada kemarin, namun kami juga prihatin karena tidak terlaksananya sebuah proses demokrasi dalam pelaksanaan Pemilukada tersebut," kata Effendi, saat menggelar konferensi pers.

Menurut dia, tidak semua masyarakat Sumut dapat menggunakan hak pilihnya, bahkan terbilang kurang dari 50 persen warga yang bisa menggunakan hak pilihnya. "Pemilih kemarin (Kamis 7/3) yang terlibat hanya 40 persen," ucapnya.

Padahal, kata Effendi, tidak sedikit pula dana yang dihabiskan untuk pesta demokrasi di wilayah Sumut in menghabiskan dana mencapai Rp 500 miliar. "Ini merupakan keprihatinan nasional. Di satu sisi, kita mengharapkan penghematan anggaran, tapi di sisi lain melakukan pemborosan yang luar biasa," tuturnya.

Walaupun menghabiskan dana yang besar, namun tidak ada out put yang dirasakan oleh masyarakat dari pelaksanaan pilkada ini. Effendi berharap majelis hakim bisa melihat dan mempertimbangkan dengan mengedepankan azas keadilan bagi tegaknya proses demokrasi yang adil.

"Karenanya, hari ini secara resmi menggugat KPU dan pasangan terkait lainnya, agar majelis hakim bisa memberikan hasil yang seadil-adilnya," kata Effendi.

Sedangkan pasangan Effendi, Jumiran Abdi mengatakan pihaknya memiliki begitu banyak bukti yang nantinya akan menjadi pertimbangan majelis hakim, apakah gugatan mereka layak untuk diteruskan ke persidangan.

"Kami punya keyakinan, insya-Allah kami menang dalam gugatan ini. Ini adalah sesuatu yang kami lakukan sebagai warga negara yang punya hak untuk menuntut keadilan pada pilkada yang lalu," kata Jumiran.

Redaktur : Djibril Muhammad
Sumber : Antara
2.145 reads
Menguap adalah dari setan. Karena itu, apabila salah seorang dari kalian menguap, tutuplah serapat mungkin karena ketika salah seorang dari kalian berkata ‘huah’ (pada saat menguap), setan akan menertawakannya". (HR Bukhari)
FOTO TERKAIT:
VIDEO TERKAIT:
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
Silahkan login atau register untuk kirim komentar Anda

Berita Lainnya

Wamenkumham: Penyadapan KPK Dikecualikan Dalam RUU KUHAP