Sabtu, 11 Jumadil Awwal 1434 / 23 Maret 2013
find us on : 
  Login |  Register

Sekjen PKS Diperiksa Jadi Saksi LHI

Rabu, 20 Maret 2013, 10:58 WIB
Komentar : 0
Republika
Bendera PKS

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan suap dalam pengaturan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.

Pada Rabu (20/3) ini, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Taufik Ridho diperiksa jadi saksi untuk tersangka Luthfi Hasan Ishaaq (LHI).

"Sekjen PKS diperiksa jadi saksi untuk LHI," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha kepada wartawan di KPK, Jakarta, Rabu (20/3).

Taufik Ridho tiba di Gedung KPK pada pukul 10.00 WIB. Taufik merupakan Sekjen PKS yang baru menggantikan Anis Matta yang diangkat menjadi Presiden PKS. Presiden PKS sebelumnya, Luthfi Hasan Ishaaq menyatakan mengundurkan diri karena menjadi salah satu tersangka kasus ini.

Taufik menjelaskan dalam pemeriksaan pertama kalinya ini, ia akan menyerahkan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) PKS. Menurutnya penyidik hanya ingin mengetahui AD/ ART PKS dengan memanggil dirinya.

"Nggak, ini AD/ ART partai, mereka ingin menanyakannya. Mereka ingin tahu AD/ ART partainya semcam apa," kata Taufik Ridho kepada para wartawan saat tiba di KPK.

Saat ditanyakan kaitannya dengan pemeriksaan dirinya sebagai saksi untuk Luthfi Hasan Ishaaq, ia menjelaskan hal ini terkait soal administrasi pengangkatan Luthfi Hasan Ishaaq sebagai Presiden PKS.

"Pak Luthfi itu diminta SK (Surat Keputusan) pengangkatan pak Luthfi apa itu semaunya, itu yang diminta," tegas politisi yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua DPP PKS Bidang Kepemudaan ini.

Reporter : Bilal Ramadhan
Redaktur : Djibril Muhammad
1.483 reads
Laknat Allah bagi penyuap dan yang menerima suap((HR Ahmad, Abu Dawud dan at-Tirmidzi))
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
Silahkan login atau register untuk kirim komentar Anda

Berita Lainnya

Ada 200 Juta Transaksi Internasional Lewat Australia