Sabtu, 11 Jumadil Awwal 1434 / 23 Maret 2013
find us on : 
  Login |  Register

Yusril: Undang-Undang Betul, Densus yang Salah

Selasa, 19 Maret 2013, 21:21 WIB
Komentar : 0
Republika/Tahta Aidilla
Yusril Ihza Mahendra (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra membantah Undang-Undang Terorisme yang dibuat pada saat ia menjabat memiliki kelonggaran soal aturan interogasi.

Menurut Yusril, anggapan kelonggaran aturan interograsi yang bisa diterjemahan Densus 88 Antiteror Mabes Polri sebagai penyiksaan bukan salah undang-undang, tetapi penerapan di lapangan oleh Densus sendiri.

Gak ada yang salah dalam undang-undangnya. Gak ada yang perlu diuji materi. Kalau memang terjadi penyiksaan itu masalah penerapan saja. Itu perilaku mereka (Densus) yang salah,” kata Yusril saat dihubungi Republika, Selasa (19/3)

Yusril mengatakan, Undang-Undang Terorisme itu awalnya adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) untuk mengatasi masalah bom Bali pada 2001. Ia menyusun aturan-aturan itu dengan cara yang paling aman dan sangat menjunjung tinggi HAM.

Soal pemeriksaan dan interograsi pun, tetap mengacu kepada KUHAP. Sehingga, tegasnya, tidak mungkin ada kelonggaran pada undang-undang yang membuat pihak penegak hukum melakukan penyiksaan.

Reporter : Muhammad Hafil
Redaktur : A.Syalaby Ichsan
2.664 reads
Maka nikmat Tuhanmu yang manakah yang kamu dustakan?((QS Ar Rahman))
FOTO TERKAIT:
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
Silahkan login atau register untuk kirim komentar Anda

Berita Lainnya

Pakar: Birokrat-Penegak Hukum Belum Bisa Jadi Teladan

Polisi Interogasi Pelaku Pembunuhan Bandara