Sabtu, 11 Jumadil Awwal 1434 / 23 Maret 2013
find us on : 
  Login |  Register

KPK Didesak Ungkap Harta Mencurigakan Pejabat Polri

Selasa, 19 Maret 2013, 20:11 WIB
Komentar : 0
arrahmah
rekening gendut

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terungkapnya harta mencurigakan Inspektur Jenderal Djoko Susilo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan bahwa rekening gendut di kalangan anggota Polri memang ada. KPK harus mengungkap anggota Polri lainnya yang masih memiliki harta mencurigakan.

“Jadi soal rekening gendut jenderal polisi bukan hanya sekedar gosip dan isu. Tapi ini menjadi fakta bahwa ada jenderal yang memiliki harta tak jelas di luar penghasilan resminya,” kata Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Tama S Langkun, saat dihubungi, Selasa (19/3).

Karena itu, lanjut Tama, terungkapnya ‘harta haram’ Djoko Susilo menjadi momentum bagi KPK untuk membersihkan tubuh Polri dari para koruptor. Setelah menyita puluhan aset milik Irjen Pol Djoko Susilo di Pulau Jawa, KPK juga menyita aset tersangka kasus Simulator SIM itu di Bali. KPK juga sedang menelusuri sejumlah aset milik Djoko yang dikabarkan berada di Subang, Jawa Barat.

Sebelumnya, KPK sudah menyita 26 item aset berupa tanah dan bangunan yang berada di berbagai lokasi di Pulau Jawa, seperti di Jakarta, Yogya, Semarang, Solo, dan Jawa Barat. KPK juga telah menyita tiga Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di Ciawi, Kaliwungu (Semarang), dan Kapuk (Jakarta Utara). KPK juga menyita harta bergerak milik Djoko berupa empat mobil mewah dan enam bus pariwisata. Semua kendaraan itu telah disita dan diamankan di Gedung KPK, Jakarta.

Berdasarkan catatan Direktorat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Djoko hanya melaporkan hartanya sebanyak Rp 5,6 miliar. Terakhir ia melaporkan harta kekayaannya pada 20 Juli 2010 saat menjabat sebagai Kakorlantas Mabes Polri.

Reporter : Muhammad Hafil
Redaktur : Dewi Mardiani
849 reads
Sesungguhnya seorang pemimpin itu merupakan perisai, rakyat akan berperang di belakang serta berlindung dengannya. Bila ia memerintah untuk takwa kepada Allah azza wa jalla serta bertindak adil, maka ia akan memperoleh pahala. Namun bila ia memerintah dengan selainnya, maka ia akan mendapatkan akibatnya.(HR Muslim)
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
Silahkan login atau register untuk kirim komentar Anda

Berita Lainnya

Yusril: Perilaku yang Salah, Bukan UU Terorisme,

Kuasa Hukum Susno Duadji Peringatkan Kejaksaan

Susno Duadji akan Dijemput Paksa Kejaksaan