Jumat, 10 Jumadil Awwal 1434 / 22 Maret 2013
find us on : 
  Login |  Register

DR Diperkosa Ayah Kandungnya Sejak Berusia Lima Tahun

Selasa, 19 Maret 2013, 15:56 WIB
Komentar : 0
Korban pemerkosaan, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi. Kali ini menimpa korban berinisial DR. Bocah 16 tahun ini mengakui digauli oleh ayah kandungnya sendiri, RU. Korban mengaku, mengalami pelecehan seksual sejak berumur lima tahun dan terus terjadi hingga berumur 16 tahun. DR berusaha menutupi kejadian ini dari keluarganya hingga ia dinyatakan hamil, November 2012.

Ketika itu korban menceritakan kelakuan sang ayah kepada pamannya. Namun pelaporan kepada Kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan baru masuk 10 Maret 2013. Kasat Reskrim Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hermawan mengatakan, saat ini pelaku telah ditahan oleh Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan.

Ia menjelaskan, pelaku akan dikenakan pasal 81 UU Nomor 23/2002 mengenai pemaksaan anak di bawah umur untuk melakukan hubungan seksual. Serta pasal 46 UUD Nomor 23/2004 mengenai Kekerasan dalam rumah tangga.

Menurutnya, penerapan pasal berlapis ini karena perbuatan keji pelaku terhadap korban. "Menimbang atas apa yang pelaku lakukan terhadap anaknya ini maka kami kenakan pasal berlapis. Pelaku dengan sadar telah menggauli anaknya sejak korban berumur lima tahun hingga kini berumur 16 tahun," ujar dia, Selasa (19/3). 

Peristiwa si pelaku menggauli anaknya ini terjadi di rumah orang tua korban di Jalan Rambutan, Kelurahan Jagakarsa Jakarta Selatan. Mengenai lambannya pelaporan kepada pihak yang berwajib, Hermawan mengatakan, itu karena kondisi di rumah korban yang tidak kondusif. Ibu korban diketahui memiliki keterbelakangan mental. Sehingga membuat korban tak tahu harus bercerita kepada siapa. 

Reporter : Irfan Abdurrahmat
Redaktur : Mansyur Faqih
2.482 reads
Pulanglah pada istrimu, bila engkau tergoda seorang wanita (HR Muslim)
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
Silahkan login atau register untuk kirim komentar Anda

  VIDEO TERBARU
Geliat Perkembangan Muslim Cina
Pemerintah Komunis berencana untuk membangun masjid di seluruh negeri. Hal ini, merupakan implementasi guna memenuhi tuntutan 20-an juta warga Muslim di negeri itu.Menurut...

Berita Lainnya

Golkar Tidak Terima Ruang Setya Novanto Digeledah KPK

Kejari Jaksel: Susno Belum Bisa Penuhi Panggilan Eksekusi