Sabtu, 11 Jumadil Awwal 1434 / 23 Maret 2013
find us on : 
  Login |  Register

JPU Tetap Tuntut Rasyid Delapan Bulan Penjara

Senin, 18 Maret 2013, 21:46 WIB
Komentar : 0
Antara
Terdakwa Rasyid Rajasa (kiri), didampingi pengacaranya mendengarkan keterangan saksi saat mengikuti sidang dengan agenda mendengarkan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin (18/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Sidang Rasyid Rajasa, terdakwa kecelakaan maut di Tol Jagorawi (1/1) memasuki episode akhir persidangan.

Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap menuntut Rasyid dengan delapan bulan penjara dengan masa percobaan selama 12 bulan pada sidang tanggapan JPU (replik) terhadap pembelaan terdakwa (pledoi).

JPU Soimah mengatakan, pledoi terdakwa tidak merubah sedikit pun tuntutan JPU. "Tetap pada tuntutan awal," kata dia saat persidangan dengan agenda replik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (18/3) pagi.

JPU, kata Soimah, konsisten terhadap tuntutannya. Dia juga mengatakan tidak sependapat dengan analisis yuridis yang disampaikan kuasa hukum terdakwa saat pledoi. Sebab, analisis yuridis sebelumnya sudah sesuai dengan pertimbangan yuridis dan sosiologis. 

Kuasa Hukum Rasyid menanggapi replik (duplik) langsung setelah pembacaan replik. Anantha Budiartika mengatakan tetap pada pledoinya. 

Pada sidang pledoi, tim kuasa hukum Rasyid mengatakan, kecelakaan bukanlah salah Rasyid. Selain itu tewasnya korban kecelakaan karena modifikasi yang dilakukan pemilik mobil Luxio sehingga menjadi tidak aman dan keselamatan penumpang menjadi berkurang.

Sebelumnya Rasyid anak Menteri Koordinator bidang Perekonomian Hatta Rajasa terlibat kecelakaan maut pada (1/1) di Tol Jagorawi. Dua orang tewas pada kecelakaan tersebut. Hakim persidangan Suharjono menjadwalkan sidang vonis Rasyid akan dilaksanakan pada Senin (25/3).

Reporter : Aldian Wahyu Ramadhan
Redaktur : Djibril Muhammad
703 reads
Hadis riwayat Abu Musa ra., ia berkata: Aku pernah bertanya: Wahai Rasulullah, Islam manakah yang paling utama? Rasulullah saw. bersabda: Orang yang kaum muslimin selamat dari lisan dan tangannya. (HR Muslim)
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
Silahkan login atau register untuk kirim komentar Anda

Berita Lainnya

Komnas HAM Tunjukkan Video Penyiksaan Densus 88

DPR Desak Polri Setop Kriminalisasi di Sektor Bisnis