Jumat, 10 Jumadil Awwal 1434 / 22 Maret 2013
find us on : 
  Login |  Register

DPR Desak Polri Setop Kriminalisasi di Sektor Bisnis

Senin, 18 Maret 2013, 21:14 WIB
Komentar : 0
Blogspot.com
Palu hakim (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi III DPR meminta oknum penyidik yang melakukan kriminalisasi terhadap distributor Larutan Cap Kaki Tiga, Haryanto Sanusi, ditindak tegas.

Taslim Chaniago, anggota Komisi III yang membidangi masalah hukum, mengatakan kepada para petugas kepolisian yang terbukti melanggar dalam proses penyidikan harus diberikan sanksi keras. Menurut Taslim selain sanksi, polisi diperlukan juga sanksi melalui pengadilan umum atau masyarakat dikarenakan adanya tindakan pidana.

“Pimpinan kepolisian harus memberikan sanksi yang berat kepada oknum penegak hukum yang melakukan kriminalisasi terhadap distributor larutan cap kaki tiga di Pontianak,” kata politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Permintaan serupa datang dari anggota Komisi III lainnya, Syarifuddin Sudding. "Harus ada tindakan tegas dari propam jika ditemukan unsur unsur kelalaian dalam penyidikan," katanya.

Syarifuddin berpendapat langkah dan tindakan tegas, seperti hukuman penundaan kenaikan pangkat, bisa diberikan supaya jadi pembelajaran bagi kepolisian agar dalam bertugas tidak berdasarkan pesanan ataupun tekanan dari pihak tertentu.

"Ini jadi pembelajaran supaya penyidik dalam bertugas tidak berdar pesanan sehingga terjadi kriminalisasi," ujar Syarifuddin berpendapat.

Sebelumnya Mabes Polri menurunkan tim Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) ke Polres Pontianak yang menyidik Haryanto Sanusi, pekan lalu. Penyidikan ini karena adanya kejanggalan penanganan kasus hukum yang menimpa Haryanto.

Perkara ini ditangani Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Pontianak, Komisaris Puji Prayitno dan sebagai Kepala Polres Komisaris Besar Muharrom Riyadi. Menurut Yosef B Badeoda, pengacara Haryanto Sanusi, kasus kriminalisasi terhadap kliennya berawal dari laporan Eddy Hermanto yang menjadi kuasa Tjioe Budi Yuwono, Direktur Utama PT Sinde Budi Sentosa ke Polresta Pontianak dengan tuduhan memperdagangkan dan memproduksi merek orang lain.

"Laporan itu tanpa proses semestinya. dalam waktu sangat singkat, klien saya langsung ditetapkan sebagai tersangka," katanya menjelaskan.

Redaktur : Karta Raharja Ucu
Sumber : Antara
598 reads
Sesungguhnya Allah SWT mengampuni beberapa kesalahan umatku yang disebabkan karena keliru, karena lupa, dan karena dipaksa (HR Ibnu Majah, Baihaqi, dan lain-lain)
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
Silahkan login atau register untuk kirim komentar Anda

  VIDEO TERBARU
Geliat Perkembangan Muslim Cina
Pemerintah Komunis berencana untuk membangun masjid di seluruh negeri. Hal ini, merupakan implementasi guna memenuhi tuntutan 20-an juta warga Muslim di negeri itu.Menurut...

Berita Lainnya

Komnas HAM Usut Tewasnya Warga Sipil di OKU