Sabtu, 11 Jumadil Awwal 1434 / 23 Maret 2013
find us on : 
  Login |  Register

Pernyataan Yulianis Soal Ibas Pernah Disampaikan ke KPK

Senin, 18 Maret 2013, 17:13 WIB
Komentar : 0
Republika/Edwin Dwi Putranto
Mantan Wakil Direktur Keuangan Grup Permai, Yulianis (bercadar).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Wakil Direktur Grup Permai, Yulianis, mengungkapkan jika perusahaan itu pernah memberikan uang sebesar 200 ribu dolar AS kepada Edhie 'Ibas' Baskoro Yudhoyono. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui sudah pernah menerima informasi tersebut dari Yulianis.

"Yulianis kan sudah bilang sudah menyampaikan itu ke penyidik KPK," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers di KPK, Jakarta, Senin (18/3). Dari informasi Yulianis tersebut, Johan Budi mengaku KPK sedang melakukan validasi terhadap informasi tersebut.

Saat ditanyakan kenapa tidak juga memanggil Ibas, ia berkelit dalam proses validasi tidak selalu KPK memanggil pihak yang dituduhkan. Namun begitu, ia menegaskan KPK sedang melakukan validasi terhadap informasi dari Yulianis. Validasi tersebut untuk menilai apakah informasi itu bernilai kebenarannya atau tidak. "Sampai hari ini, belum ada rencana memanggil Ibas," ujarnya.

KPK belum ada rencana memanggil Ibas, padahal sudah ada informasi dari Yulianis. Johan menjelaskan, hal itu disebabkan oleh KPK belum memerlukan keterangan dari Ibas. "Karena belum diperlukan," tegasnya.

Reporter : Bilal Ramadhan
Redaktur : Dewi Mardiani
2.068 reads
Salah satu di antara kalian tidak beriman sebelum ia mencintai saudaranya (atau beliau bersabda: tetangganya) seperti mencintai diri sendiri. (HR Muslim)
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
Silahkan login atau register untuk kirim komentar Anda

Berita Lainnya

KPK Tolak Terlibat dalam Seleksi Gubernur BI

KPK: Teddy Rusmawan Bisa Minta Perlindungan LPSK