Jumat, 10 Jumadil Awwal 1434 / 22 Maret 2013
find us on : 
  Login |  Register

Lagi, KPK Sita Dua Vila dan Tanah Djoko Susilo di Subang

Senin, 18 Maret 2013, 16:12 WIB
Komentar : 0
Plang berisi surat perintah penyitaan KPK yang dipasang di rumah milik tersangka Irjen Pol Djoko Susilo di Jl. Sam Ratulangi 16, Manahan, Banjarsari, Solo, Kamis (14/2). (Republika/Edy Setiyoko)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik tersangka Irjen Djoko Susilo.

 

Setelah rumah dan sebidang tanah seluas 7.000 meter persegi di Bali, KPK menyita dua buah villa dan tanah di Subang, Jawa Barat.

"Ya sudah ada plang sita, berarti sudah disita," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers di KPK, Jakarta, Senin (18/3).

Johan menambahkan, aset berupa tempat peristiratan seperti villa dan tanah di Subang ini memang sudah menjadi target penyidik. Pasalnya diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan mantan kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri ini.

Informasi yang beredar menyebutkan, tanah di Subang yang disita KPK  ini luasnya 60 hektar. Tanah dan bangunan tersebut berada di dua lokasi yakni di Desa Kumpay, Kecamatan Jalancagak dan Desa Cirangkong, Kecamatan Cijambe.

Tanah di dua lokasi tersebut, kemudian sudah dibangun dua buah vila  oleh kebun binatang setempat. Saat dikonfirmasi kepada Johan Budi, ia mengaku belum mengetahui detil aset di Subang. "Belum tahu detailnya. Aset DS di Subang, tanah dan bangunan berupa vila," jelasnya.

KPK sebelumnya telah melakukan penyitaan terhadap 26 aset milik Djoko Susilo berupa tanah dan bangunan di empat provinsi. KPK juga menyita empat unit mobil, tiga Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan enam unit bus pariwisata.

 

Reporter : Bilal Ramadhan
Redaktur : A.Syalaby Ichsan
2.113 reads
Siapa yang mengambil hak orang lain walau sejengkal tanah akan dikalungkan hingga tujuh petala bumi(HR Bukhori-Muslim)
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
Silahkan login atau register untuk kirim komentar Anda

  VIDEO TERBARU
Geliat Perkembangan Muslim Cina
Pemerintah Komunis berencana untuk membangun masjid di seluruh negeri. Hal ini, merupakan implementasi guna memenuhi tuntutan 20-an juta warga Muslim di negeri itu.Menurut...

Berita Lainnya

Terbukti Makelar Kasus, Hakim Tipikor Dipidana Enam Tahun

Komnas HAM: Tindakan Densus 88 Tidak Manusiawi

Pemerintah Didesak Awasi Kerja Densus 88