Jumat, 10 Jumadil Awwal 1434 / 22 Maret 2013
find us on : 
  Login |  Register

Pencucian Uang, Koruptor Libatkan Keluarga

Minggu, 17 Maret 2013, 13:33 WIB
Komentar : 0
RM MAGAZINE
Praktik pencucian uang (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat koruptor dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Wakil Kepala PPATK Agus Santoso menjelaskan, koruptor kerap melibatkan keluarganya untuk melakukan pencucian uang.

 

"Berdasarkan tipologi TPPU yang ada di Hasil Analisis PPATK, para koruptor itu melibatkan anak isterinya dan orang-orang dekatnya untuk melakukan pencucian uang," kata Agus dalam rilis kepada para wartawan, Ahad (17/3).

Menurutnya, koruptor melibatkan keluarganya untuk menyamarkan dan mengaburkan dana hasil korupsi. Misalnya, dengan mengalirkan uang hasil korupsi ke dalam rekening-rekening bank milik keluarganya.

Selain itu, bisa  melalui pembelian sekuritas atau untuk membeli polis asuransi atas nama anak dan isterinya. Pun dengan dengan membeli properti, kendaraan mewah atau emas dan perhiasan dengan mengatasnamakan anggota keluarga lainnya.

Dengan proses pengaburan seperti itu, lanjutnya, sudah cukup bagi KPK untuk melakukan penyidikan dalam kasus TPPU. Dengan penyidikan dan penuntutan kumulatif terhadap Tipikor dan TPPU, maka si pelaku dan pihak-pihak yang membantu pencucian uang bisa diproses hukum.

Para tersangka juga bisa diminta untuk memberikan pembuktian terbalik di persidangan sebagaimana diatur dalam pasal 77 dan 78 Undang Undang TPPU. Jika tidak mampu membuktikan, maka harta illegal itu bisa dirampas untuk negara.

"Inilah terobosan UU TPPU, sehingga perlu untuk diterapkan lebih aktif oleh KPK dan Kejaksaan," ujarnya

Agus memaparkan,  pasal 75 UU TPPU menyebutkan penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terjadinya TPPU dan Tindak Pidana Asal, dalam hal ini Tipikor.

Maka penyidik dapat menggabungkan penyidikan Tipikor itu dengan penyidikan TPPU. Lalu dilanjutkan dengan penuntutan secara kumulatif. "Karena pada umumnya pelaku Tipikor itu pasti melakukan pencucian uang," tegasnya.

 

 

 

Reporter : Bilal Ramadhan
Redaktur : A.Syalaby Ichsan
1.896 reads
Jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu. Dan sesungguhnya yang demikian itu sungguh berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyu(QS.Al-Baqarah:45)
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
Silahkan login atau register untuk kirim komentar Anda

  VIDEO TERBARU
Geliat Perkembangan Muslim Cina
Pemerintah Komunis berencana untuk membangun masjid di seluruh negeri. Hal ini, merupakan implementasi guna memenuhi tuntutan 20-an juta warga Muslim di negeri itu.Menurut...