Jumat, 10 Jumadil Awwal 1434 / 22 Maret 2013
find us on : 
  Login |  Register

Mahasiswa UIN Ditangkap Terkait Kasus Investasi Bodong

Sabtu, 16 Maret 2013, 22:14 WIB
Komentar : 0
Penipuan dunia maya, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Bandung -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat menangkap KM (21 tahun). Mahasiswa Fakultas Komunikasi UIN Sunan Gunung Djati Bandung semester lima ini dituduh melakukan praktik penipuan dengan modus investasi valuta asing sistem online. 

Praktek penipuan dengan menggunakan situs http://pandawainvesta.com berhasil mengumulkan uang sebesar Rp 40 miliar. Uang itu didapat dari ratusan investor di sejumlah wilayah di Indonesia.

Kapolda Jabar, Kombes Pol Anis Angkawijaya mengatakan, tersangka ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Kupang Krajan Lor I Nomor 54, Sawahan, Surabaya, Kamis (14/3). 

Setelah diamankan, tersangka langsung diboyong ke Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan. "Pemeriksaan terhadap tersangka masih terus dilakukan. Kami masih terus mendalami kasus ini," katanya di Bandung, Sabtu (16/3).

Perusahaan investasi bodong ini berkantor di Grand Surapati Core Ruko Blok 1H, Jalan Mustofa, Suci Cicaheum, Bandung. "Korban berasal dari berbagai daerah di Indonesia, mulai Jawa, Sumatera, Kalimantan, hingga Riau," kata dia.

Kabid  Humas Polda Jabar, Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, pengungkapan kasus penipuan online tersebut terungkap setelah korban melaporkan kasus tersebut ke Polda Jabar. "Berdasarkan laporan tersebut kita melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka," kata dia.

Selain HM, tambah Martinus, polisi juga menetapkan MRF sebagai tersangka. Namun MRF masih dalam pengejaran petugas. Identitas pelaku, imbuh dia, sudah diketahui dan tim penyidik tengah melakukan pengejaran. 

Martinus mengungkapkan,  modus yang dilakukan yakni  dengan iming- iming  keuntungan sebesar 50 persen, 70 persen, 100 persen dan 300 persen kepada korban. Besarnya keuntungan itu, imbuh dia, tergantung dari seberapa besar investasi  yang ditanamkan. 

"Semakin besar investasinya maka keuntungannya akan besar juga."

Tersangka, katanya, dijera pasal 28 ayat 1 UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Yakni perihal menyebar berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen.

Dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda Rp 1 miliar. Pasal lainnya, yaitu 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. 

Reporter : Djoko Suceno
Redaktur : Mansyur Faqih
1.902 reads
Tiadakah kamu mengetahui bahwa kerajaan langit dan bumi adalah kepunyaan Allah? Dan tiada bagimu selain Allah seorang pelindung maupun seorang penolong. ((QS. Al-Baqarah [2]:107))
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
Silahkan login atau register untuk kirim komentar Anda

  VIDEO TERBARU
Geliat Perkembangan Muslim Cina
Pemerintah Komunis berencana untuk membangun masjid di seluruh negeri. Hal ini, merupakan implementasi guna memenuhi tuntutan 20-an juta warga Muslim di negeri itu.Menurut...

Berita Lainnya

Polisi Miliki Rekaman CCTV Penyerangan Redaksi Tempo