Jumat, 10 Jumadil Awwal 1434 / 22 Maret 2013
find us on : 
  Login |  Register

Saan Bantah Terlibat Kasus Simulator

Jumat, 15 Maret 2013, 18:48 WIB
Komentar : 0
Saan Mustofa

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Anggota Komisi III DPR Saan Mustopa mengaku siap dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memberikan keterangan dan penjelasan mengenai tudingan bahwa dirinya ikut membahas anggaran proyek simulator sim di Mabes Polri tahun 2011.

"Saya siap dipanggil dan dikonfrontir terkait kasus simulator ini," kata Saan di gedung KPK Jakarta, Jumat.

Menurut dia, selama dirinya menjadi anggota DPR tidak pernah membahas mengenai anggaran proyek simulator Sim di Mabes Polri itu. Dia juga menegaskan bahwa tidak pernah mengenal Bendahara Korlantas Mabes Polri Kompol Legimo dan Bendahara Primkoppol Teddy Rusmawan.
"Saya tidak pernah bertemu dan tidak tahu Teddy dan Legimo," bantah Saan.

Nama Saan mengemuka di media setelah diduga ikut mengatur anggaran proyek simulator SIM senilai Rp 196,8 miliar itu. Saan diduga bersama Nazaruddin dan Anas Urbaningrum pernah bertemu disebuah kafe di Kawasan Plaza Senayan untuk membicarakan proyek tersebut.

KPK pun saat ini sedang mendalami adanya pertemuan antara anggota DPR dengan pihak Kepolisian untuk mengatur anggaran proyek itu. Komisi antikorupsi itu hari Jumat (15/3) memanggil Anas Urbaningrum sebagai saksi untuk tersangka Djoko Susilo.

Dalam kasus Simulator Sim Mabes Polri, mantan anggota DPR M Nazaruddin pernah mengungkapkan ada anggota Komisi III DPR yang terlibat dalam kasus itu, antara lain Azis Syamsuddin, Bambang Soesatyo, dan Hermn Heri.

Bambang Soesatyo mengatakan anggaran Korlantas Mabes Polri dialokasikan dari Penerimaan Negara Bukan Pajak. Menurut dia, DPR tidak pernah membahas PNBP tetapi yang terkait dengan APBN.

Dalam hal tersebut, KPK juga sudah memeriksa empat anggota Komisi III DPR, yaitu Bambang Soesatyo (Golkar), Benny K Harman (Partai Demokrat), Azis Syamsuddin (Golkar), dan Herman Heri (PDI Perjuangan), dan Dasrul Djabbar (Partai Demokrat).

DS disangkakan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20/2001 tentang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP tentang penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri sehingga merugikan keuangan negara dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.

KPK menilai kerugian negara sementara adalah Rp 100 miliar dari total anggaran Rp 196,8 miliar.

Redaktur : Taufik Rachman
Sumber : antara
916 reads
Dan janganlah kamu campur-adukkan yang hak dengan yang bathil dan janganlah kamu sembunyikan yang hak itu sedang kamu mengetahui.(QS Al-Baqarah: 42)
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
Silahkan login atau register untuk kirim komentar Anda

  VIDEO TERBARU
Geliat Perkembangan Muslim Cina
Pemerintah Komunis berencana untuk membangun masjid di seluruh negeri. Hal ini, merupakan implementasi guna memenuhi tuntutan 20-an juta warga Muslim di negeri itu.Menurut...

Berita Lainnya

SBY Bersumpah Tak Intervensi KPK Terkait Status Hukum Anas

Soal Ibas, KPK Akan Validasi Pernyataan Yulianis

Terkait Anas, Kader HMI Diminta Tak Masuk Domain Hukum