Sabtu, 11 Jumadil Awwal 1434 / 23 Maret 2013
find us on : 
  Login |  Register

Kasus Simulator SIM, Anas Penuhi Panggilan KPK

Jumat, 15 Maret 2013, 11:14 WIB
Komentar : 0
Republika/Agung Supriyanto
Anas Urbaningrum

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek simulator SIM Roda Dua (R2) dan Roda Empat (R4), hari ini (15/3). Anas mengaku tidak mengetahui mengenai proyek simulator SIM.

"Saya dipanggil KPK dimintai keterangan soal pengadaan simulator dengan tersangka Djoko Susilo," kata Anas Urbaningrum yang ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/3). Anas Urbaningrum tiba di Gedung KPK pada pukul 10.40 WIB. Ia terlihat memakai baju batik berwarna cokelat. Saat mendatangi Gedung KPK, Anas Urbaningrum didampingi sejumlah pengawalnya.

Kepada para wartawan, Anas mengaku tidak mengetahui kenapa dirinya menjadi saksi dalam kasus simulator SIM. ia juga mengaku belum mengetahui apa yang akan ditanyakan penyidik KPK dalam pemeriksaan nanti. "Saya juga belum tahu informasi keterangan apa yang dibutuhkan dari saya," kelitnya.

Dalam kasus dugaan korupsi simulator SIM, KPK menetapkan empat tersangka. Mereka adalah mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Djoko Susilo, mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo, pemilik PT CMMA Budi Susanto, dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang.

Terkait penyidikan kasus simulator SIM ini, KPK sudah memeriksa sejumlah anggota DPR, yakni Bambang Soesatyo (Partai Golkar), Aziz Syamsuddin (Partai Golkar), Herman Herry (Partai PDI-Perjuangan), Benny K Harman (Partai Demokrat), dan Dasrul Djabbar (Partai Demokrat).

Reporter : Bilal Ramadhan
Redaktur : Dewi Mardiani
1.397 reads
Dan orang-orang yang beriman serta beramal saleh, mereka itu penghuni surga, mereka kekal di dalamnya. (QS Al-Baqarah [2]:82)
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
Silahkan login atau register untuk kirim komentar Anda

Berita Lainnya

Pelaku Mutilasi Ancol Tiba di Jakarta