Sabtu, 11 Jumadil Awwal 1434 / 23 Maret 2013
find us on : 
  Login |  Register

Mentan Suswono Penuhi Panggilan Kedua KPK

Kamis, 14 Maret 2013, 10:42 WIB
Komentar : 0
Menteri Pertanian Suswono memenuhi panggilan pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (18/2). (Republika/Adhi Wicaksono)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pertanian (Mentan), Suswono memenuhi panggilan kedua penyidiki KPK, Kamis (14/3). Mentan dipanggil sebagai saksi dalam kasus suap pengaturan impor daging sapi di Kementerian Pertanian.

"Jadi hari ini saya diminta kembali keterangan sebagai saksi untuk empat tersangka, Pak LHI, AF dan dua orang dari PT Indoguna Utama (Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi)," kata Mentan Suswono yang ditemui di KPK, Jakarta, Kamis (14/3).

Ditemani beberapa ajudannya, Mentan Suswono tiba di Gedung KPK pada pukul 10.00 WIB dengan menggunakan baju batik berwarna cokelat.

Namun Mentan mengaku belum tahu apa saja yang bakal ditanyakan penyidik KPK. "Saya belum tahu, nanti saat dimintai keterangan apa. Jadi nanti setelah diperiksa ya," sebut menteri dari PKS ini.

Ia juga bungkam saat ditanya apakah siap jika KPK menetapkannya sebagai tersangka. Suswono tutup mulut dan langsung beranjak masuk ke dalam Lobby Gedung KPK.

Berdasarkan jadwal pemeriksaan yang dirilis KPK hari ini, penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah orang. Selain Mentan Suswono, ada juga tersangka Ahmad Fathanah dan Juard Effendi. Selain itu ada tiga saksi lainnya yaitu Harmon Kamil (swasta), Rozi (pengacara) dan Basuki Hariman (swasta).

Sebelumnya penyidik KPK telah memanggil Mentan Suswono sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengaturan kuota impor daging sapi di Kementan pada 18 Februari 2013 lalu. Usai pemeriksaan tersebut, Suswono mengakui adanya pertemuan di Hotel Aryaduta Medan pada 11 Januari 2013.

Dalam pertemuan tersebut, selain Suswono, hadir juga Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah, Maria Elizabeth Liman (Dirut PT Indoguna Utama) dan Elda Devianne Adiningrat. Selain pertemuan tersebut, penyidik KPK diduga juga akan mengkonfirmasikan kepada Suswono soal adanya rekaman antara Suswono dengan Luthfi yang diduga terkait impor daging sapi.

Reporter : Bilal Ramadhan
Redaktur : Karta Raharja Ucu
1.373 reads
Rasulullah SAW melarang membunuh hewan dengan mengurungnya dan membiarkannya mati karena lapar dan haus.((HR. Muslim))
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
Silahkan login atau register untuk kirim komentar Anda

  VIDEO TERBARU
Geliat Perkembangan Muslim Cina
Pemerintah Komunis berencana untuk membangun masjid di seluruh negeri. Hal ini, merupakan implementasi guna memenuhi tuntutan 20-an juta warga Muslim di negeri itu.Menurut...

Berita Lainnya

Mentan Penuhi Panggilan Kedua KPK