Sabtu, 11 Jumadil Awwal 1434 / 23 Maret 2013
find us on : 
  Login |  Register

IPW Desak Pembubaran Densus 88 dengan Syarat

Selasa, 12 Maret 2013, 23:44 WIB
Komentar : 1
Ketua Presidium IPW Neta S Pane

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menurut Ketua Presidium Indonesian Police Watch (IPW), Neta S Pane menilai sebaiknya Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri dibubarkan saja jika kerap menindak dengan melanggar hukum dan HAM.

"Kalau menindak dengan melanggar hukum dan HAM, ya sebaiknya bubarkan saja Densus 88," kata Neta, saat dihubungi Republika, Selasa (12/3).

Menurut Neta dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan para anggota Densus 88 terhadap pelaku teroris bukanlah dalam satu dua kasusu saja tapi sudah kerap dilakukan.

"Sudah banyak keberatan masyarakat dalam kinerja Densus 88 dalam melakukan penindakan terhadap pelaku teroris. Sikap dan perilaku Densus 88 cenderung menjadi algojo ketimbang sebagai aparat penegak hukum. Semestinyakan, melumpuhkan tersangka untuk kemudian dibawa ke pengadilan," tutur Neta.

Untuk itu, lanjutnya, Mabes Polri harus menanggapi serius laporan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, soal dugaan kekerasan tersebut.

Dalam laporannya, Din menunjukkan rekaman video berisi aksi kekerasan yang berpotensi melanggar HAM berat. "Kami juga mendesak Mabes Polri serius melakukan pembenahan internal Densus 88 agar bekerja sesuai koridor hukum," harap Neta.

Adanya laporan dugaan kekerasan kelewat batas yang dilakukan anggota Densus 88 terhadap pelaku teroris, harusnya membuat Mabes Polri, Pemerintah, dan legislatif untuk segera membuat sistem kontrol yang ketat terhadap kinerja Densus 88. "Selama ini, praktis tidak ada kontrol terhadap kinerja Densus 88," kata Neta menegaskan.

Reporter : Rusdy Nurdiansyah
Redaktur : Djibril Muhammad
1.120 reads
Apabila seseorang mengafirkan temannya, maka ucapan (yang mengafirkan) itu benar-benar kembali kepada salah seorang di antara keduanya (yang mengatakan atau yang dikatakan). ( HR Muslim)
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
  malin simbolon Rabu, 13 Maret 2013, 00:36
Ya saya sangat setuju Pa Neta, bahwa Densus 88 harus di bubar. Karena melanggar UUD 45,lebh norma2 agama.. ALLAHU AKBAR..
Silahkan login atau register untuk kirim komentar Anda