Jumat, 10 Jumadil Awwal 1434 / 22 Maret 2013
find us on : 
  Login |  Register

Selundupkan Narkotika, Warga Malaysia Terancam Hukuman Mati

Senin, 11 Maret 2013, 11:41 WIB
Komentar : 0
M Agung Rajasa/Antara
Narkoba jenis shabu-shabu.

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Seorang warga negara Malaysia, TA (38), terancam hukuman mati setelah ketangkap memiliki dan membawa narkotika jenis shabu seberat 315 gram dari negaranya ke Pekanbaru, Riau, pada Minggu (10/3) siang.

"Atas perbuatannya yakni berupaya mengedarkan shabu ke Indonesia melalui Pekanbaru, TA diancam dengan hukuman masimal hukuman mati," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea an Cukai Tipe Madya Pabean B Pekanbaru, Aminuddin, dalam jumpa persnya di Pekanbaru, Senin.

Metamphetamine atau sabu-sabu, demikian Aminuddin, sesuai dengan Undang-undang (UU) No.35 tahun 2009 tentang Narkotika adalah merupakan narkotika golongan sati.

Penyeludupan narkotika jenis ini ke Indonesia, kata dia, merupakan pelanggaran pidana sesaui dengan pasal 113 ayat 1 dan 2 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal adalah hukuman mati atau seumur hidup kurungan penjara.

"Selain ancaman hukuman mati, pelakunya juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp10 miliar," katanya.

Untuk kasus TA, kata Aminuddin, pihaknya kini telah menyerahkannya ke aparat kepolisian setempat.

"Baik dalam penyidikan maupun pengembangan kasus, saat ini kami limpahkan ke aparat kepolisian. Tugas kami hanya mengamankan dan selanjutnya kewajiban berada di tangan polisi," katanya.

TA, warga Malaysia itu sebelum berhasil diamankan oleh petugas KPPBC Pekanbaru pada Minggu (10/3) di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru.

Ketika itu, demikian Aminuddin, pelaku turun dari pesawat Maskapai Penerbangan Fire Fly dengan nomor penerbangan FY 3409 dari Subang, Malaysia.

Pelaku kata dia, tiba di Bandara SSK II sekitar pukul 10.00 WIB dan langsung diperiksa oleh petugas yang berjaga-jaga di terminal penumpang khusus rute internasional.

"Saat itu, didapati TA menyimpan barang bukti berupa shabu di dalam sepatu yang dikenakannya. Shabu seberat 315 gram yang ditaksir senilai Rp 472,5 juta itu diselipkan dengan dibagi menjadi dua bagian," katanya.

Redaktur : Heri Ruslan
Sumber : Antara
2.951 reads
Seorang wanita masuk neraka karena mengikat seekor kucing tanpa memberinya makanan atau melepaskannya mencari makan dari serangga tanah((HR. Bukhari))
FOTO TERKAIT:
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
Silahkan login atau register untuk kirim komentar Anda

  VIDEO TERBARU
Geliat Perkembangan Muslim Cina
Pemerintah Komunis berencana untuk membangun masjid di seluruh negeri. Hal ini, merupakan implementasi guna memenuhi tuntutan 20-an juta warga Muslim di negeri itu.Menurut...