Jumat, 10 Jumadil Awwal 1434 / 22 Maret 2013
find us on : 
  Login |  Register

Yusril Siap Lawan Mahfud MD

Jumat, 08 Maret 2013, 11:43 WIB
Komentar : 2
Republika/Tahta Aidilla
Yusril Ihza Mahendra (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menuding Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD membuat pernyataan keliru.

Hal itu terkait dengan penafsiran Pasal 197 KUHAP yang menurut Mahfud dimanfaatkan untuk melindungi koruptor karena tidak bisa dieksekusi gara-gara tidak dicantumkannya perintah penahanan.

 

Menurut Yusril, Pasal 197 KUHAP didaftarkan ke MK dan putusan uji materiil keluar tanggal 22 November 2012. Dalam putusannya, MK menolak gugatan tafsiran batal demi hukum.

Ketika itu, MK merujuk Pasal 197 Ayat 1 huruf K, ayat 2 UU 8/1981 tentang KUHAP untuk memberi kepastian hukum dan tidak berpatokan pada Surat Edaran Mahkamah Agung dalam melaksanakan eksekusi koruptor.

Pasalnya, dalam putusan pemidaan terdakwa harus mencantumkan nama, umur, tanggal lahir, alamat, pokok dakwaan, pasal yang dituduhkan, dan perintah terdakwa ditahan. Kalau hal itu tidak dicantumkan, ia menilai putusan dapat dianggap batal demi hukum.

Karena kenyataannya putusan yang diujikan di MK tidak bisa berlaku surut, maka Yusril menegaskan, kasus sebelumnya tak bisa dieksekusi lantaran batal demi hukum. 

Kalau Mahfud ngotot meminta jaksa mengeksekusi Susno, sambungnya, MK memaksa sebuah aturan berlaku ke belakang. Menurutnya, ini  sama saja MK memutus perkara yang tidak dimohonkan pemohon.

"Putusan MK berlaku ke depan, tidak retroaktif. Saya berkirim surat bertanya ke MK, tidak berlaku surut. Putusan MK tidak mengubah keadaan yang terjadi," kata Yusril, Jumat (8/3). 

Mantan menteri Sekretaris Negara itu menuding, putusan MK malah menimbulkan multitafsir dengan pernyataan Mahfud. Pihaknya kecewa dengan MK yang diharapkan menyelesaikan kontroversi, malah menimbulkan kontroversi baru.

Dia mengingatkan, MK menguji norma UU, dan tidak bisa membela praktik pelaksanaan di lapangan. Dengan MK membenarkan jaksa ingin mengeksekusi koruptor yang mendapat vonis batal demi hukum, sama saja Mahfud melampaui kewenangan sebagai ketua MK. 

"Hakim itu pasif, tidak boleh proaktif. Hakim tak boleh berdebat dengan publik," kata Mahfud. "Saya akan lawan Mahfud secara akademik." 

 

 

Reporter : Erik Purnama Putra
Redaktur : A.Syalaby Ichsan
24.294 reads
Barang siapa yang memperhatikan kepentingan saudaranya, maka Allah akan memperhatikan kepentingannya. Dan barangsiapa yang menutupi kejelekan orang lain maka Allah akan menutupi kejelekannya di hari kiamat. ((HR Bukhari-Muslim))
FOTO TERKAIT:
VIDEO TERKAIT:
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
  murtadha Rabu, 13 Maret 2013, 02:18
Saya pengagum pak Yusril dan pak Mahfud MD, seharusnya bapak berdua menyatu untuk melawan kezaliman, saling tutup menutupi kelemahan akan menghasilkan kekuatan yang dahsyat,, selamat dan sukses selalu utk bapak berdua.... Amin...
  Justice Sabtu, 9 Maret 2013, 12:18
Saya lebih sepakat sama Mahfud MD, saya menilai Yusril lebih berbicara atas dasar EGO .......
Silahkan login atau register untuk kirim komentar Anda

  VIDEO TERBARU
Geliat Perkembangan Muslim Cina
Pemerintah Komunis berencana untuk membangun masjid di seluruh negeri. Hal ini, merupakan implementasi guna memenuhi tuntutan 20-an juta warga Muslim di negeri itu.Menurut...

Berita Lainnya

Syarief Hasan Bantah Jadi Pembocor Draf Sprindik Anas

Di Jatim, Polisi-Tentara Sering Silaturahim

TNI Minta Polri Lihat Akar Masalah Pembakaran Polres