Sabtu, 11 Jumadil Awwal 1434 / 23 Maret 2013
find us on : 
  Login |  Register

Mapolres OKU 90 Persen Hangus Terbakar

Kamis, 07 Maret 2013, 21:23 WIB
Komentar : 0
ist
Pembakaran Polres OKU

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Setelah api dapat dipadamkan pascapenyerangan oleh sekelompok oknum anggota TNI dari Batalon Armed 76/15, kini markas Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatra Selatan (Sumsel) tinggal puing. Perlengkapan kantor, berkas di kantor berlantai dua yang terletak di Jalan S Parman, Baturaja, hangus terbakar.

Di halaman markas Polres, kendaraan roda dua dan roda empat yang sedang parkir juga ikut terbakar, tak ada yang bisa diselamatkan. Menurut Kabid Humas Polda Sumsel, R Djarod Padakova, menjelaskan bahwa kondisi Mapolres OKU mengalami kerusakan 90 persen, kendaraan dinas rusak, dan kendaraan warga juga ikut rusak.

Sebelum penyerangan dan kebakaran terjadi, Kamis pagi (8/3) menurut warga Baturaja, di jalan warga melihat puluhan anggota TNI dengan seragam loreng melintas di jalan tengah kota. Mereka datang dengan menggunakan kendaraan roda dua dan truk menuju markas Polres OKU. Warga tidak menduga akan ada penyerangan ke markas polisi tersebut.

Menurut saksi seorang pedagang yang berjualan dekat markas Polres OKU, pagi hari saat tengah mempersiapkan alat masak, dia mendengar suara kendaraan yang ramai di halaman Polres. Tak lama setelah itu terdengar suara semacam ledakan yang diikuti api yang asapnya membumbung tinggi.

Menurut informasi, para anggota TNI tersebut ke sana untuk mencari keterangan atas tewasnya seorang anggota Balayon Armed, Pratu Heru Oktavianus, di tangan anggota Satlantas Polres OKU yang terjadi, Ahad (27/1).

Reporter : Maspril Aries
Redaktur : Dewi Mardiani
1.743 reads
Apabila seseorang mengafirkan temannya, maka ucapan (yang mengafirkan) itu benar-benar kembali kepada salah seorang di antara keduanya (yang mengatakan atau yang dikatakan). ( HR Muslim)
FOTO TERKAIT:
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
Silahkan login atau register untuk kirim komentar Anda

Berita Lainnya

Kapolri Siap Diperiksa KPK

Kasus Simulator SIM, KPK Duga Ada Aliran Dana ke Komisi III

MA: PT SULI Harus Diperiksa