Sabtu, 11 Jumadil Awwal 1434 / 23 Maret 2013
find us on : 
  Login |  Register

Soal Century, Demokrat Tantang Anas Bawa ke KPK

Kamis, 07 Maret 2013, 13:01 WIB
Komentar : 0
Republika/Agung Supriyanto
Anas Urbaningrum

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Setelah tak menjabat sebagai Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum mengumbar sejumlah informasi. Termasuk tentang nama-nama baru yang disebutnya terlibat kasus Bank Century. 

Lalu apa tanggapan Partai Demokrat? Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Syarif Hasan meminta agar hal tersebut lebih baik diserahkan ke aparat hukum, utamanya KPK. 

Gak ada apa-apanya itu. Gak bener itu. Kalau memang ada, silakan bawa saja ke KPK,” katanya saat ditemui di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (7/3). 

Seperti diberitakan, tim kecil dari Timwas Century mendatangi kediaman Anas belum lama ini. Kedatangan tim kecil itu merupakan tindak lanjut dari pengakuan Ketua Bappilu Partai Hanura yang juga rekan Anas, Yuddy Chrisnandi.

Yuddy mengungkapkan niat Anas untuk membongkar kasus Century sebagai 'halaman kedua' yang disebut Anas dalam pidato pengunduran dirinya dari Partai Demokrat.

Saat berdiskusi dengan tim kecil, Anas mengungkapkan empat nama baru. Diantaranya merupakan politisi dan pengusaha yang diduga mengetahui banyak tentang dana talangan Century sebesar Rp 6,7 triliun. 

 

 

Reporter : Esthi Maharani
Redaktur : A.Syalaby Ichsan
2.264 reads
Hadis riwayat Abu Musa ra., ia berkata: Aku pernah bertanya: Wahai Rasulullah, Islam manakah yang paling utama? Rasulullah saw. bersabda: Orang yang kaum muslimin selamat dari lisan dan tangannya. (HR Muslim)
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
Silahkan login atau register untuk kirim komentar Anda

Berita Lainnya

Rasyid Rajasa Dituntut 8 Bulan Penjara

Pembakaran Mapolsek Berawal dari Aksi Damai

Tunjangan Guru Sebesar Rp 10 Triliun Mengendap