Sabtu, 11 Jumadil Awwal 1434 / 23 Maret 2013
find us on : 
  Login |  Register

KPK Periksa Tersangka Kasus Century

Rabu, 06 Maret 2013, 13:20 WIB
Komentar : 0
Republika
Siti Chalimah Fajriyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pada proses bail out Bank Century, Siti Chalimah Fadjrijah. Siti diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya, Budi Mulya.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BM," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di KPK, Jakarta, Rabu (6/3).

Sebelumnya KPK telah menetapkan pejabat BI deputi bidang IV devisa, Budi Mulya dan deputi V bidang pengawasan Siti Chalimah Fadjrijah sebagai tersangka dalam kasus Century. Namun surat perintah penyidikan (sprindik) yang sudah dikeluarkan KPK baru atas nama Budi Mulya, sedangkan sprindik atas nama Siti belum ada.

Selama ini KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Seperti mantan Kepala Lembaga Penjamin SImpanan (LPS), Firdaus Djaelani dan anggota Dewan Komisioner LPS, Rudjito.

KPK juga berencana akan melakukan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. Rencananya, pemeriksaan itu dilakukan di Kedutaan Besar RI di Washington DC, pekan ketiga April 2013. Sri jugaakan diperiksa sebagai saksi.

KPK juga berencana memeriksa seorang saksi di Tokyo, Jepang pada pekan kedua April 2013.

Reporter : Bilal Ramadhan
Redaktur : Mansyur Faqih
1.447 reads
“Dan tepatilah perjanjian dengan Allah apabila kamu berjanji dan janganlah kamu membatalkan sumpah-sumpah itu sesudah meneguhkannya….”(QS An-Nahl: 91)
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
Silahkan login atau register untuk kirim komentar Anda

Berita Lainnya

Komisi III Segera Panggil BNN Bahas Raffi Ahmad