Jumat, 10 Jumadil Awwal 1434 / 22 Maret 2013
find us on : 
  Login |  Register

Indosat dan IM2 Gembira dengan Putusan Sela PTUN

Rabu, 06 Maret 2013, 07:01 WIB
Komentar : 0
Logo Indosat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak Indosat dan IM2 menyambut positif putusan hakim PTUN Jakarta dalam menolak gugatan intervensi yang dilakukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Pengacara Indosat dan IM2, Jhon W Thomson, menilai sejak awal gugatan yang dilayangkan MAKI tidak memiliki keterkaitan langsung dengan obyek sengketa.

"Jadi menurut kami sudah benar keputusan hakim," katanya dalam siaran pers yang diterima Republika di Jakarta, Selasa (5/3).

Sikap tersebut disampaikan menyusul pembacaan keputusan dari majelis hakim PTUN dalam menolak gugatan intervensi yang dilakukan MAKI. Pihak MAKI telah melayangkan gugatan dalam perkara Indar Atmanto (mantan Direktur IM2) bersama Indosat dan IM2  yang telah menggugat BPKP ke PTUN atas Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKKN).

Jhon mengatakan pihak yang bisa menjadi tergugat intervensi seharusnya badan hukum dan pejabat tata usaha negara.

"Tepat apa yang disampaikan dalam putusan yang kita dengar tadi bahwa majelis hakim telah menolak. Berarti apa yang telah kami sampaikan pada majelis hakim menjadi bahan pertimbangan," ujarnya.

Dengan adanya keputusan ini, John mengatakan, pihak Indosat dan IM2 akan segera mengajukan saksi-saksi. Saksi tersebut akan berasal dari pihak Indosat, IM2 dan dari masyarakat telekomunikasi.

"Mereka akan memberi saksi bahwa BPKP sebagai auditor tidak pernah melakukan pemeriksaan langsung terhadap Indosat dan IM2 sebagaimana seharusnya dalam peraturan BPKP. Ahli yang kami ajukan adalah ahli pemerhati BPKP,  ahli tata usaha negara dan ahli kode etik," kata Jhon.

Reporter : M Akbar
Redaktur : Hazliansyah
1.157 reads
Adapun orang-orang yang kafir dan mendustakan ayat-ayat Kami, mereka itu penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.(QS Al-Baqarah: 39)
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
Silahkan login atau register untuk kirim komentar Anda

  VIDEO TERBARU
Geliat Perkembangan Muslim Cina
Pemerintah Komunis berencana untuk membangun masjid di seluruh negeri. Hal ini, merupakan implementasi guna memenuhi tuntutan 20-an juta warga Muslim di negeri itu.Menurut...