Sabtu, 11 Jumadil Awwal 1434 / 23 Maret 2013
find us on : 
  Login |  Register

KPK Cegah Perempuan Diduga Istri Muda Djoko Susilo

Selasa, 05 Maret 2013, 18:05 WIB
Komentar : 0
Republika/Yasin Habibi
Juru Bicara KPK, Johan Budi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengajukan surat permohonan cegah ke luar negeri dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada proyek simulator SIM dengan tersangka Irjen Djoko Susilo. Seseorang yang dicegah tersebut, yaitu Mahdiana, yang diduga sebagai istri muda Djoko Susilo lainnya.

"Pada 4 Maret 2013, KPK mengeluarkan surat permintaan cegah atas nama Mahdiana selama enam bulan ke depan," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Selasa (5/3). Johan Budi menjelaskan Mahdiana merupakan salah satu saksi dalam kasus TPPU yang dilakukan Djoko. Sebelumnya Mahdiana juga pernah dilakukan pemeriksaan sebanyak dua kali di KPK.

Saat ditanya mengenai Mahdiana yang merupakan istri muda Djoko Susilo lainnya, ia enggan menjawabnya. Ia hanya mengatakan Mahdiana merupakan seorang perempuan dan bekerja sebagai wiraswasta. Pun saat ditanya mengenai kabar penyidik KPK yang dipimpin Novel Baswedan telah menyita surat pernikahan Djoko Susilo dengan Mahdiana, Johan Budi juga tidak menjawabnya.

Sebelumnya, Putri Solo 2008 yang diduga istri muda Djoko Susilo, Dipta Anindita, juga telah dilakukan pencegahan bersama lima orang lainnya, yaitu Waskito, Erick Maliangkai (notaris), Mudjihardjo (pensiunan Polri), Wahyudi, dan Mulyadi. Enam orang tersebut sudah dicegah ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham sejak 21 Januari 2013.

Selain Dipta Anindita, KPK menemukan bukti Djoko menikahi wanita lain bernama Mahdiana, warga Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Bahkan, pekan lalu kabarnya KPK telah menyita dokumen pernikahan Djoko Susilo dengan Mahdiana. Djoko Susilo merupakan mantan kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Sejauh ini, KPK telah menyita sebanyak 11 rumah yang diduga merupakan hasil TPPU yang dilakukan Djoko Susilo, yaitu di Yogyakarta, Semarang, Solo, Depok, dan Jakarta.

Reporter : Bilal Ramadhan
Redaktur : Dewi Mardiani
2.728 reads
Siapa saja yang telah kami angkat untuk mengerjakan suatu pekerjaan/jabatan kemudian kami telah memberikan gaji, maka sesuatu yang diterima di luar gajinya yang sah adalah ghulul (korupsi)((HR. Bukhari))
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
Silahkan login atau register untuk kirim komentar Anda

  VIDEO TERBARU
Geliat Perkembangan Muslim Cina
Pemerintah Komunis berencana untuk membangun masjid di seluruh negeri. Hal ini, merupakan implementasi guna memenuhi tuntutan 20-an juta warga Muslim di negeri itu.Menurut...

Berita Lainnya

KPK Cekal Perempuan yang Diduga Istri Muda Djoko Susilo Lainnya

Kasus Penyelundupan 30 Kontainer BB, KY Belum Periksa Djoko Sarwoko