Sabtu, 11 Jumadil Awwal 1434 / 23 Maret 2013
find us on : 
  Login |  Register

Jelang Sidang Raffi, Fans Galang Unjuk Rasa

Selasa, 05 Maret 2013, 11:27 WIB
Komentar : 0
Raffi Ahmad saat ditahan di Gedung Badan Narkotika Nasional (BNN), Jalan MT Haryono, Jakarta Timur, Selasa (29/1). (Republika/Muda Saleh)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang Praperadilan Raffi Ahmad perihal penetapan tersangka atas penyalahgunaan narkoba akan segera digelar siang ini, Selasa (5/3) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. 

Para pendukung Raffi yang serempak berpakaian seragam bertuliskan 'Bebaskan Raffi' tampak memenuhi ruang persidangan dengan seragam kaos putih-putih.

Sekelompok lainnya menggalang unjuk rasa di halaman dan lobi Pengadilan Negeri menyuarakan dukungan mereka.

Mereka menyorakkan yel-yel 'Bebaskan Raffi' dan memajang poster bertuliskan, 'Tegakkan Keadilan Bagi Seorang Anak Bangsa' dan 'Raffi Ahmad anak bangsa yang terzolimi'.

Rencananya, agenda sidang yang akan digelar adalah pembacaan gugatan yang diajukan oleh tim dari Raffi atas dugaan-dugaan kejanggalan yang dilakukan pihak BNN.

Secara resmi, tim kuasa hukum Raffli mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 25 Februari 2013 lalu. Gugatan tersebut berdasarkan  keberatan dari pihak Raffi Ahmad oleh BNN yang dinilai tidak sesuai proses hukum.

Reporter : Hannan Putra
Redaktur : A.Syalaby Ichsan
1.186 reads
Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)((QS ar-Rum: 41))
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
Silahkan login atau register untuk kirim komentar Anda

Berita Lainnya

PKS Berharap Pengganti Mahfud MD Bisa Adil

Periksa Sri Mulyani di AS, KPK Mengerdilkan Diri