Sabtu, 11 Jumadil Awwal 1434 / 23 Maret 2013
find us on : 
  Login |  Register

Buron Penipu Penjualan Apartemen Diringkus

Senin, 04 Maret 2013, 13:37 WIB
Komentar : 0
Dekstopnexus.com
Buronan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Buronan kasus penipuan penjualan apartemen Hendry Daniel Setia yang kabur saat akan disidang di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel Kamis (10/1) lalu berhasil diringkus.

Tim gabungan yang terdiri dari petugas Kejakgung dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) berhasil menangkapnya,  Ahad (3/3) malam.

“DPO (Daftar Pencarian Orang) ditangkap di tempat persembunyiannya di pasar bubatan Jl. Jend. Sudirman, Semarang, Jateng tadi malam,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejakgung) melalui pesan singkatnya kepada Republika, Senin (4/3).

Untung mengatakan, sudah dua bulan sejak kabur dari pengadilan, Hendry diketahui bersembunyi di tempat tersebut. Setelah penangkapan, buronan ini langsung dibawa ke kantor Kejati Jateng. “Sekarang dia sudah sampai Jakarta, dalam perjalanan menuju Kantor Kejakgung,” ujar Untung.

Terdakwa dalam kasus penipuan jual beli apartemen di Jakarta senilai Rp 6,5 miliar ini melarikan diri saat berada di ruang tunggu PN Jaksel.

Meski berada dalam pengawasan para petugas kejaksaan berhasil kabur sesaat sebelum sidang pembacaan tuntutan  hendak digelar.

Petugas Kejaksaan Tinggi Jaksel yang bertanggung jawab atas dirinya kemudian diperiksa oleh tim khusus Kejakgung. Selain itu, protokoler PN Jaksel pun menjadi bahan sorotan setelah kabar melarikan dirinya Hendry dari dalam  PN Jaksel mengemuka.

 

Reporter : Gilang Akbar Prambadi
Redaktur : A.Syalaby Ichsan
994 reads
Harta itu lezat dan manis, siapa yang menerimanya dengan hati bersih, ia akan mendapat berkah dari hartanya tersebut(HR Muslim)
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
Silahkan login atau register untuk kirim komentar Anda

Berita Lainnya

Nasabah Koperasi: Rencananya, Simpanan Itu Buat Sekolah Anak

Warga Tuntut Koperasi Penipu Berkedok Investasi