REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA---Mantan Direktur Utama PT Pembangkit Jawa Bali, M Rasul, Senin, diperiksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sebagai saksi?dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Flame Turbine senilai Rp23 miliar ?Sektor Pembangkit Belawan tahun anggaran 2007, 2008 dan 2009.
Penyidik juga memeriksa Dirut PT PJB yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB, serta tiga saksi dari PT Siemens Indonesia, Christop M Silalahi, Petrus Suhartono dan Didin Hidayat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi melalui siaran persnya di Jakarta, Senin menyatakan pokok pemeriksaan itu mengenai pelaksanaan pemasangan flame turbine hasil pengadaan dari CV Sri Makmur.
"Apakah itu sesuai dengan klasifikasi barangnya, sedangkan pemeriksaan saksi dari Siemens terkait kronologis pembelian alat flame turbine oleh CV Sri Makmur kepada Siemens," katanya.
Dalam kasus tersebut, Kejagung juga sudah menetapkan dua tersangka, yakni RM (karyawan PT PLN Sek Belawan selaku ketua panitia lelang tahun anggaran 2007) dan FR (pensiunan PT PLN selaku ketua panitia pemeriksa mutu barang).
Kasus tersebut berawal dari pengadaan flame turbin di PLN Belawan tahun anggaran 2007, 2008, dan 2009 dan panitia pengadaan barang dan jasa memenangkan penawar tertinggi, yakni MAPNA dari Iran namun kapasitasnya bukan "Original of Manufacture" (OEM).
Perusahaan tersebut mengalahkan PT Siemens Indonesia yang merupakan OEM yang memiliki reputasi internasional.
Harga spare part non-OEM memang lebih murah 40 persen dibandingkan OEM, namun kenyataannya flame turbine tersebut rusak dan tidak bisa dioperasikan.