Sabtu, 11 Jumadil Awwal 1434 / 23 Maret 2013
find us on : 
  Login |  Register

Kuasa Hukum Anas Cium Nuansa Politik Lebih Menyengat

Senin, 25 Februari 2013, 22:54 WIB
Komentar : 1
Antara
Anas Urbaningrum

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim kuasa hukum Anas Urbaningrum menilai kasus yang menyeret mantan ketua umum Partai Demokrat itu sarat muatan politik.

Kuasa hukum Anas, Carel Ticualu menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengarahkan kasus Hambalang hingga melibatkan Anas. "Nuansa politiknya kental mulai dari bocornya sprindik sampai penetapan tersangka," ujarnya di kediaman Anas Urbaningrum, Senin (25/2) malam.

Carel menjabarkan tudingan uang Hambalang yang diterima Anas digunakan untuk kongres Partai Demokrat Mei 2010.

Menurutnya, raja dari proyek tersebut adalah Andi Mallarangeng yang notabene pesaing Anas menuju kursi ketum Partai Demokrat. "Mana mungkin Andi menyuruh sekretarisnya Wafid memberikan Rp 100 miliar ke pesaingnya," tuturnya.

Kuasa hukum juga melihat tahun 2009 pemerintahan dan DPR baru dibentuk. Logikanya tidak mungkin ada anggaran khusus proyek Hambalang. "Tudingan itu sangat lemah." Carel juga mempertanyakan pernyataan juru bicara KPK Johan Budi yang mengatakan akan membuka keterlibatan Anas di proyek-proyek lainnya.

"Silahkan KPK membantah tuduhan kami, tapi kami akan mempermalukan mereka di pengadilan."

Reporter : Gilang Akbar Prambadi
Redaktur : Hafidz Muftisany
1.956 reads
Jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu. Dan sesungguhnya yang demikian itu sungguh berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyu(QS.Al-Baqarah:45)
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
  Marly Nico Selasa, 26 Februari 2013, 08:17
Inilah mental absurd pengacara yang merubah substansi perkara demi "sesuatu",dan rasanya anda juga tidak populis dan dikenal luas
Silahkan login atau register untuk kirim komentar Anda

Berita Lainnya

Kuasa Hukum Anas: Cuma Wahyu Tuhan yang tak Bisa Dicabut

Tim Kuasa Hukum Anas Bertekad Permalukan KPK

Direksi Merpati Menduga Jadi Korban Kriminalisasi