Jumat, 10 Jumadil Awwal 1434 / 22 Maret 2013
find us on : 
  Login |  Register
  • Putra Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera Hilmi Aminuddin, Ridwan Hakim usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (25/2). (Republika/Yasin Habibi)

  • Putra Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera Hilmi Aminuddin, Ridwan Hakim (kiri) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (25/2). (Republika/Yasin Habibi)

  • Putra Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera Hilmi Aminuddin, Ridwan Hakim usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (25/2). (Republika/Yasin Habibi)

  • Putra Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera Hilmi Aminuddin, Ridwan Hakim usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (25/2). (Republika/Yasin Habibi)

  • Putra Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera Hilmi Aminuddin, Ridwan Hakim usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (25/2). (Republika/Yasin Habibi)

In Picture: KPK Periksa Ridwan Hakim

Senin, 25 Februari 2013, 20:17 WIB

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Putra Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera Hilmi Aminuddin, Ridwan Hakim, memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (25/2), terkait kasus dugaan suap impor daging sapi.

Dikabarkan sebelumnya, Ridwan mangkir dari panggilan KPK pada 15 Februari 2013 lalu. Diketahui pula, ia terbang ke Turki, sehari sebelum dicekal ke luar negeri, yaitu pada 7 Februari 2013.

 

Redaktur : Mohamad Amin Madani
4.099 reads
FOTO SEBELUMNYA
FOTO TERPOPULER
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
Silahkan login atau register untuk kirim komentar Anda

Berita Lainnya

Pekan Ini KPK Periksa Beberapa Saksi untuk Anas