Sabtu, 11 Jumadil Awwal 1434 / 23 Maret 2013
find us on : 
  Login |  Register

Anas Tolak Pengacara dari Partai Demokrat

Senin, 25 Februari 2013, 14:47 WIB
Komentar : 0
ANTARA/Andika Wahyu
Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (kanan) dan Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum (kiri) berfoto bersama saat Rapimnas partai tersebut di Jakarta, Ahad (17/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Sekretaris Jendral Partai Demokrat, Saan Mustopa menyatakan Anas Urbaningrum tidak akan meminta bantuan hukum ke Partai Demokrat.

Menurut Saan, Anas akan mendapat bantuan hukum dari Korps Alumni Haimpunan Mahasiswa Islam (KAHMI). "Di KAHMI banyak pengacara," kata Saan kepada wartawan di Komplek Perlemen Senayan, Jakarta, Senin (25/2).

Anas ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Jumat (22/2) lalu. Mantan Ketua PB HMI itu terseret kasus dugaan korupsi proyek Hambalang yang diungkap oleh terpidana korupsi, Muhammad Nazaruddin.

Anas diduga menerima janji atau hadiah berkaitan dengan proyek tersebut. Mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat ini pun dijerat pasal 11 huruf A atau B atau pasal 12 Undang-Undang Tipikor. 

Reporter : Muhammad Akbar Wijaya
Redaktur : A.Syalaby Ichsan
21.809 reads
Dan jagalah dirimu dari (azab) hari (kiamat, yang pada hari itu) seseorang tidak dapat membela orang lain, walau sedikitpun; dan (begitu pula) tidak diterima syafaat dan tebusan daripadanya, dan tidaklah mereka akan ditolong. (QS.Al-Baqarah [2]:48)
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
Silahkan login atau register untuk kirim komentar Anda

Berita Lainnya

Pimpinan KPK Jadi Komite Etik