Jumat, 10 Jumadil Awwal 1434 / 22 Maret 2013
find us on : 
  Login |  Register

Pengacara: Elda Tak Tahu Indoguna Utama Suap Luthfi

Jumat, 22 Februari 2013, 16:49 WIB
Komentar : 0
Tahta Aidilla/Republika
Tersangka kasus dugaan suap impor daging sapi sekaligus mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan suap impor daging sapi. Pertemuan di Hotel Aryaduta Medan pada 11 Januari 2013 lalu diduga menjadi awal proses negosiasi untuk menambah kuota impor daging sapi yang dilakukan PT Indoguna Utama melalui Luthfi Hasan Ishaaq.

Kuasa hukum Elda Devianne Adiningrat, John Pieter Nazar mengatakan Elda sama sekali tidak mengetahui terkait suap yang dilakukan PT Indoguna Utama. "Nah, pas yang menyuap, dia (Elda) tidak tahu," kata John Pieter Nazar yang ditemui di KPK, Jakarta, Jumat (22/2).

John menjelaskan Elda memang sengaja membantu Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman karena sama-sama sebagai pengusaha. Elda juga kenal baik dengan Elizabeth dan pernah bercerita mengenai kelangkaan daging sapi dan membuat harganya naik. 

Selain itu, ada perbedaan data antara Elizabeth yang mengaku sebagai mantan Ketua Umum Asosiasi Importir Daging dengan data dari Kementerian Pertanian. Elda pun membantu dengan menghubungi Ahmad Fathanah untuk memprakarsai pertemuan di Medan. 

Kebetulan Ahmad Fathanah juga meminta untuk menghubungkan dirinya kepada Elizabeth. Ahmad Fathanah pun mengatur untuk mengadakan pertemuan di Hotel Aryaduta Medan pada saat sarapan pagi.

Saat ditanya mengenai pertemuan tersebut, John berkelit Elda hanya mengantarkan Elizabeth. Dalam pertemuan, ia juga menjelaskan kepada Luthfi Hasan Ishaaq kalau PT Indoguna Utama merupakan perusahaan importir daging sapi terbesar di Indonesia.

Mengenai pembicaraan untuk menambah kuota impor daging sapi, lagi-lagi ia berkelit Elda tidak memasuki bahasan tersebut. "Dia tidak ikut lobi-lobi penambahan kuota, dia tidak ikut," kilahnya.

Reporter : Bilal Ramadhan
Redaktur : Citra Listya Rini
1.378 reads
Barangsiapa mengobati sedang dia tidak dikenal sebagai ahli pengobatan maka dia bertanggung jawab((HR. Ibnu Majah))
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
Silahkan login atau register untuk kirim komentar Anda

  VIDEO TERBARU
Geliat Perkembangan Muslim Cina
Pemerintah Komunis berencana untuk membangun masjid di seluruh negeri. Hal ini, merupakan implementasi guna memenuhi tuntutan 20-an juta warga Muslim di negeri itu.Menurut...