Sabtu, 11 Jumadil Awwal 1434 / 23 Maret 2013
find us on : 
  Login |  Register

PKS Dorong KPK Temukan Pembocor Draf Sprindik Anas

Kamis, 21 Februari 2013, 22:21 WIB
Komentar : 0
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dituding tidak profesional. Indikatornya, adanya kebocoran draft surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum di kasus Hambalang.

Dikhawatirkan, hal ini akan semakin menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap KPK.

"Kasus ini bisa membuat citra KPK dan kredibilitasnya menurun. Jelek juga di mata masyarakat," kata anggota Komisi III DPR Indra saat dihubungi Republika, Kamis (21/2).

Anggota fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut mengatakan, KPK harus menjawab dan menjelaskan soal pembocoran itu. Karenanya, komite etik yang saat ini tengah mengusut hal tersebut harus menemukan siapa pembocor tersebut.

Ia pun mengingatkan agar KPK tak menerapkan standar ganda dalam proses penanganan kasus. Artinya, semua perkara harus ditangani sesuai dengan bukti yang ada.

"Jangan tebang pilih, ada kasus yang penanganannya sangat cepat, tapi banyak yang penanganan kasusnya sangat lambat. Bahkan, katanya ada penganuliran status tersangka dalam kasus Bank Century," kata Indra.

Indra tak menampik, jika yang dilakukan KPK tersebut bisa menjadi komoditas politik. KPK tak lebih menjadi alat politik yang dimanfaatkan para politisi untuk saling menyerang dan menjatuhkan.

Reporter : Muhammad Hafil
Redaktur : Mansyur Faqih
3.374 reads
Sebaik-baik menjenguk orang sakit adalah berdiri sebentar (tidak berlama-lama) dan ta'ziah (melayat ke rumah duka) cukup sekali saja.((HR. Ad-Dailami))
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
Silahkan login atau register untuk kirim komentar Anda