Sabtu, 11 Jumadil Awwal 1434 / 23 Maret 2013
find us on : 
  Login |  Register

PPATK Selidiki Rekening Lutfhi

Rabu, 13 Februari 2013, 09:48 WIB
Komentar : 0
Tahta Aidilla/Republika
Tersangka kasus dugaan suap impor daging sapi sekaligus mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sedang menelusuri rekening tersangka kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.

"Sejak kami menerima surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), langsung kami bergerak," kata Wakil Ketua PPATK Agus Santoso di Jakarta, Rabu (13/2).

Menurutnya, KPK sudah mengirimkan surat permintaan penelusuran rekening tersangka kasus tersebut kepada PPATK. Namun saat diminta merinci nama-nama tersebut Agus enggan untuk memaparkan lebih lanjut.

"Suratnya sudah diterima sejak beberapa hari lalu. Namun saya tidak bisa menyebutkan nama karena dalam undang-undang tidak diperbolehkan," ujarnya.

Sebelumnya KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Yaitu Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq. Serta dua direktur PT Indoguna Utama, yaitu Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi.

KPK juga sudah mengirimkan surat kepada PPATK untuk melacak aset para tersangka kasus tersebut. Menurut KPK penelusuran aset merupakan protap lembaga tersebut setelah menetapkan seseorang menjadi tersangka.

Redaktur : Mansyur Faqih
Sumber : Antara
5.992 reads
Adapun orang-orang yang kafir dan mendustakan ayat-ayat Kami, mereka itu penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.(QS Al-Baqarah: 39)
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
Silahkan login atau register untuk kirim komentar Anda