Jumat, 10 Jumadil Awwal 1434 / 22 Maret 2013
find us on : 
  Login |  Register
  • Terdakwa korupsi Hartati Murdaya memasuki mobil tahanan usai sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (4/2). (Republika/Yasin Habibi)

  • Terpidana kasus suap kepengurusan hak guna lahan di Buol, Hartati Murdaya menjalani persidangan dengan agenda pembacaan vonis terhadap dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/2). (Republika/Yasin Habibi)

  • Terpidana kasus suap kepengurusan hak guna lahan di Buol, Hartati Murdaya menjalani persidangan dengan agenda pembacaan vonis terhadap dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/2). (Republika/Yasin Habibi)

  • Terpidana kasus suap kepengurusan hak guna lahan di Buol, Hartati Murdaya menjalani persidangan dengan agenda pembacaan vonis terhadap dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/2). (Republika/Yasin Habibi)

In Picture: Hartati Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Senin, 04 Februari 2013, 15:34 WIB

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terpidana kasus suap kepengurusan hak guna lahan di Kabupaten Buol, Hartati Murdaya menjalani persidangan dengan agenda pembacaan vonis terhadap dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/2). 

Majelis hakim Tipikor memvonis Hartati dua tahun delapan bulan penjara serta denda Rp 150 juta karena dinilai terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan penyuapan terhadap Bupati Buol, Amran Batalipu.

Redaktur : Mohamad Amin Madani
1.027 reads
FOTO SEBELUMNYA
FOTO TERPOPULER
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
Silahkan login atau register untuk kirim komentar Anda