Sabtu, 11 Jumadil Awwal 1434 / 23 Maret 2013
find us on : 
  Login |  Register
  • Humas BNN, Komisaris Besar Sumirat Dwiyanto (kanan) di dampingi Kepala Badan Narkotika Provinsi Nusa Tenggara Barat kombes Pol Drs Mufti Djusnir (kiri) saat memberikan keterangan mengenai status terperiksa kasus narkoba di Gedung BNN, Jakarta, Jumat (1/2).

  • Deputi Bidang Rehabilitasi BNN, Dr Kusman Suriakusumah (kanan) didampingi Badan Narkotika Provinsi Nusa Tenggara Barat kombes Pol Drs Mufti Djusnir (kiri) dan Humas BNN, Komisaris Besar Sumirat Dwiyanto (tengah) di dampingi Kepala saat memberikan keterang

  • Deputi Penindakan Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Pol DR Benny Mamoto (tengah) di dampingi Kepala Badan Narkotika Provinsi Nusa Tenggara Barat kombes Pol Drs Mufti Djusnir (kiri) dan Humas BNN, Komisaris Besar Sumirat Dwiyanto saat memberikan keteran

  • Deputi Penindakan Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Pol DR Benny Mamoto (tengah) di dampingi Kepala Badan Narkotika Provinsi Nusa Tenggara Barat kombes Pol Drs Mufti Djusnir (kiri) dan Humas BNN, Komisaris Besar Sumirat Dwiyanto usai memberikan ketera

In Picture: Raffi Ahmad Ditahan BNN

Jumat, 01 Februari 2013, 17:36 WIB

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) menetapkan delapan orang terperiksa berinisial RA, WT, MT, RJ, MF, KA, JA, dan UW sebagai tersangka dalam kasus narkoba di kediaman artis RA, setelah terbukti positif menggunakan zat terlarang.

Redaktur : Mohamad Amin Madani
2.998 reads
FOTO SEBELUMNYA
FOTO TERPOPULER
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
Silahkan login atau register untuk kirim komentar Anda