Sabtu, 11 Jumadil Awwal 1434 / 23 Maret 2013
find us on : 
  Login |  Register

Ditetapkan Tersangka, Raffi Langsung Ditahan

Jumat, 01 Februari 2013, 14:02 WIB
Komentar : 0
Raffi Ahmad saat ditahan di Gedung Badan Narkotika Nasional (BNN), Jalan MT Haryono, Jakarta Timur, Selasa (29/1). (Republika/Muda Saleh)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presenter sekaligus artis terkenal Raffi Ahmad resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mantan kekasih Yuni Shara itu terbukti positif menggunakan metilon yang merupakan turunan dari zat katinon.

Kepala Bagian Humas Badan Narkotika Nasional Kombes Sumirat mengungkapkan, Raffi dikenakan pasal berlapis Undang-Undang Narkotika Tahun 2009. Yakni pasal 111 ayat 1 jo 132 jo 133 jo 127. 

"Hasil lab positif menggunakan metilon. Status tersangka,"ujar Sumirat saat konferensi pers di kantor BNN, Jakarta, Jumat (1/2).

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Raffi bakal ditahan selama duapuluh hari ke depan di rumah tahanan BNN, Cawang, Jakarta Timur. "Ditahan selama duapuluh hari terhitung mulai hari ini,"ujarnya.

Redaktur : A.Syalaby Ichsan
5.457 reads
Jauhkanlah diri kamu daripada sangka (jahat) karena sangka (jahat) itu sedusta-dusta omongan, (hati)(HR Muttafaq Alaih )
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
Silahkan login atau register untuk kirim komentar Anda