Jumat, 10 Jumadil Awwal 1434 / 22 Maret 2013
find us on : 
  Login |  Register
  • Fitra Rahmadani (FR) alias Doyok dikawal petugas masuk ke ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/1). (Republika/Adhi Wicaksono)

  • Fitra Rahmadani (FR) alias Doyok menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/1). (Republika/Adhi Wicaksono)

  • Fitra Rahmadani (FR) alias Doyok menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/1). (Republika/Adhi Wicaksono)

  • Fitra Rahmadani (FR) alias Doyok menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/1). (Republika/Adhi Wicaksono)

  • Fitra Rahmadani (FR) alias Doyok menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/1). (Republika/Adhi Wicaksono)

In Picture: Sidang Perdana FR Alias Doyok

Selasa, 22 Januari 2013, 17:39 WIB

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Siswa SMAN 70 Fitra Rahmadani (FR) alias Doyok menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/1). 

FR didakwa melakukan pembacokan terhadap pelajar SMAN 6,Alawy Yusianto Putra, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Redaktur : Mohamad Amin Madani
2.111 reads
FOTO SEBELUMNYA
FOTO TERPOPULER
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
Silahkan login atau register untuk kirim komentar Anda