Jumat, 10 Jumadil Awwal 1434 / 22 Maret 2013
find us on : 
  Login |  Register
  • Terdakwa Angelina Sondakh mendengarkan putusan hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/1). (Republika/Yasin Habibi)

  • Terdakwa Angelina Sondakh saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/1). (Republika/Yasin Habibi)

  • Terdakwa Angelina Sondakh (tengah) dipeluk ayahnya usai menjalani sidang putusan kasus korupsi penerimaan suap pengurusan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan Nasional di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/1).(Repu

  • Terdakwa Angelina Sondakh menangis usai menjalani sidang putusan kasus korupsi penerimaan suap pengurusan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan Nasional di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/1).(Republika/Yasin Habib

  • Terdakwa Angelina Sondakh menggelar junmpa pers saat sidang putusan kasus korupsi penerimaan suap pengurusan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan Nasional di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/1).(Republika/Yasin Ha

In Picture: Hakim Tipikor Vonis Angelina Sondakh 4 ,5 Tahun Penjara

Kamis, 10 Januari 2013, 20:45 WIB

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Terdakwa Angelina Sondakh menjalani sidang putusan kasus korupsi penerimaan suap pengurusan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan Nasional di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/1).

Pengadilan Tipikor memvonis Angelina Sondakh dengan pidana penjara hanya 4 tahun 6 bulan karena dinilai terbukti bersalah dalam kasus suap anggaran Kemenpora dan Kemendiknas.

Redaktur : Mohamad Amin Madani
3.847 reads
FOTO SEBELUMNYA
FOTO TERPOPULER
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
Silahkan login atau register untuk kirim komentar Anda