Jumat, 10 Jumadil Awwal 1434 / 22 Maret 2013
find us on : 
  Login |  Register

80 Orang Anak Dipenjara di Lapas Makassar

Senin, 12 November 2012, 02:04 WIB
Komentar : 0
Antara
Tahanan anak dibawah umur. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Sebanyak 80 orang anak kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan, Makassar setelah resmi dinyatakan terlibat dalam masalah hukum.

"Kondisi ini sangat memprrihatinkan, karena anak-anak seharusnya tidak digabung dengan orang dewasa alam satu kembaga pemasyarakatan," kata Sekretaris Lembaga Perlindungan Anak Sulsel M Gufron di Makassar, Ahad (11/11).

Menurut dia, kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan mengingat kondisi psikis anak akan terpengaruh jika bersosialisasi dengan narapidana dewasa. Hal itu berdasarkan sejumlah penelitian yang menunjukkan jika anak yang setelah divonis di pengadilan, kemudian mendapatkan hukuman penjara, maka akan menjadi lebih jahat dibandingkan kondisi sebelumnya.

"Anak yang berhadapan dengan hukum, umumnya terkait dengan masalah pencurian ringan, namun setelah dipenjara, dapat menjadi lebih parah lagi jika terlibat kasus lagi," katanya.

Menurut dia, dengan keberadaan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang batas usia anak yang boleh dihukum, yakni 121 tahun, maka memberikan perlindungan kepada anak untuk terhindar dari hukuman penjara. Hal tersebut merupakan revisi dan perbaikan dari UU Nomor 3 Tahun 1997 yang menetapkan batas usia anak yang boleh dihukum hanya delapan tahun.

"Karena itu, anak yang berhadapan dengan hukum hendaknya direhabilitasi dan tidak menjadikan penjara sebagai satu-satunya bentuk hukuman, tetapi dengan rehabilitasi dapat dilakukan pembinaan," katanya.

Redaktur : Dewi Mardiani
Sumber : Antara
1.823 reads
Ada seorang lelaki berkata kepada Nabi SAW: "Berilah aku nasihat!" Beliau menjawab: "Jangan marah" Orang itu berulangkali meminta supaya dirinya dinasihati, maka Rasulullah SAW tetap mengatakan: "Jangan marah!" (HR. Bukhari)
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
Silahkan login atau register untuk kirim komentar Anda

  VIDEO TERBARU
Geliat Perkembangan Muslim Cina
Pemerintah Komunis berencana untuk membangun masjid di seluruh negeri. Hal ini, merupakan implementasi guna memenuhi tuntutan 20-an juta warga Muslim di negeri itu.Menurut...