Sabtu, 11 Jumadil Awwal 1434 / 23 Maret 2013
find us on : 
  Login |  Register

Berkas Tawuran SMK KZ dan SMA Yake Sudah P21

Selasa, 30 Oktober 2012, 22:03 WIB
Komentar : 0
inioke.com
Tawuran pelajar (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berkas tawuran yang melibatkan SMK Kartika Zeni (KZ) dengan SMA Yayasan Karya (Yake) 66 sudah dinyatakan lengkap atau sudah P21. 

"Berkas tersebut dinyatakan P21 pada Kamis (25/10) lalu dan sudah pelimpahan tahap dua, sehingga tinggal menunggu sidang saja," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Hermawan, Selasa (30/10).

Untuk kasus tawuran antara SMA Yake dan SMK KZ, polisi telah menetapkan seorang tersangka atas inisal AD, beserta dua orang lainnya, GL dan EK yang merupakan siswa SMK KZ.

Tersangka AD dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 170 ayat 2 dan 3 KUHP tentang pengeroyokan, dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat. 

Sementara, GL dan EK, hanya dikenakan pasal 170 KUHP. Pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Namun, karena pelaku masih dibawah umur, maka hukumannya sepertiga dari hukuman yang dikenakan. 

Reporter : Rizky Jaramaya
Redaktur : Djibril Muhammad
798 reads
Dan janganlah kamu campur-adukkan yang hak dengan yang bathil dan janganlah kamu sembunyikan yang hak itu sedang kamu mengetahui.(QS Al-Baqarah: 42)
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
Silahkan login atau register untuk kirim komentar Anda