Sabtu, 11 Jumadil Awwal 1434 / 23 Maret 2013
find us on : 
  Login |  Register
  • Terdakwa kasus suap hak guna lahan kelapa sawit yang juga mantan Bupati Buol Amran Batalipu saat akan mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/10). (Aditya Pradana Putra/Republika)

  • Terdakwa kasus suap hak guna lahan kelapa sawit yang juga mantan Bupati Buol Amran Batalipu saat akan mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/10). (Aditya Pradana Putra/Republika)

  • Terdakwa kasus suap hak guna lahan kelapa sawit yang juga mantan Bupati Buol Amran Batalipu mengikuti sidang perdana kasusnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/10). (Aditya Pradana Putra/Republika)

  • Terdakwa kasus suap hak guna lahan kelapa sawit yang juga mantan Bupati Buol Amran Batalipu mengikuti sidang perdana kasusnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/10). (Aditya Pradana Putra/Republika)

  • Terdakwa kasus suap hak guna lahan kelapa sawit yang juga mantan Bupati Buol Amran Batalipu mengikuti sidang perdana kasusnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/10). (Aditya Pradana Putra/Republika)

In Picture: Sidang Perdana Mantan Bupati Buol

Kamis, 25 Oktober 2012, 15:02 WIB

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus suap hak guna lahan kelapa sawit yang juga mantan Bupati Buol Amran Batalipu mengikuti sidang perdana kasusnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/10). 

Terdakwa sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima suap dari pengusaha Hartati Murdaya dan dua petinggi PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP) terkait kepengurusan hak guna usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah.

 

Redaktur : Mohamad Amin Madani
1.249 reads
FOTO SEBELUMNYA
FOTO TERPOPULER
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
Silahkan login atau register untuk kirim komentar Anda