Jumat, 14 Rajab 1434 / 24 Mei 2013
find us on : 
  Login |  Register

Hampir Separuh Calon Hakim Tipikor Bermasalah

Senin, 17 September 2012, 17:27 WIB
Komentar : 0
antara
pengadilan tipikor
pengadilan tipikor

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Yudisial (KY) mencatat sedikitnya 43 Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bermasalah. Jumlah tersebut hampir setengah dari 89 calon hakim yang kini menjalani seleksi penilaian kepribadian dan wawancara seleksi hakim ad hoc.

Komisioner KY Bidang Rekrutmen Hakim, Tafiqurrahman Syahuri mengungkapkan, sebanyak 43 hakim tersebut bermasalah dari aspek administrasi, kompetensi atau kualitas, dan integritas (moralitas). "Hakim-hakim tersebut perlu mendapatkan perhatian khusus," ungkapnya.

Pernyataan itu ia lontarkan saat ditemui usai menyerahkan hasil investigasi calon hakim ad hoc tipikor di Gedung Mahkamah Agung (MA), Senin (17/9). Karena itu, KY, ujarnya, menekankan pada Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tipikor untuk dapat memberikan perhatian khusus kepada 43 hakim.

Pada permasalahan administratif, jelas Taufiq, para hakim tadi hanya memiliki pengalaman di bidang hukum kurang dari 15 tahun. Tapi, lanjut dia, kurangnya pengalaman tersebut dimanipulasi dengan jangka waktu pengalaman kerja di bidang hukum, serta tidak mencantumkan daftar riwayat hidup.

Sementara pada persoalan kompetensi, ungkap Taufiq, terdapat sejumlah calon yang bekerja pada sektor yang tidak relevan dengan bidang hukum, pengalaman kerja lebih banyak di luar bidang hukum, serta kinerja calon yang dinilai masih rendah oleh kolega dan atasannya.

Kemudian dalam aspek integritas, KY menemukan sejumlah fakta negatif dari sejumlah calon. Diantaranya terdapat calon yang pernah menerima suap (gratifikasi-red), menyalahgunakan jabatan, loby perkara, berbuat asusila, dan masih tercatat sebagai anggota KPUD. "Termasuk bersifat arogan, sombong, berpoligami, dan menikah sirih dengan mahasiswa," ungkap Taufiq.

Hasil investigasi tersebut secara resmi diterima oleh Ketua Pansel Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tipikor Djoko Sarwoko, Hakim Agung Andi Samsan Nganro, serta Hakim Agung lainnya Komariah E Sapardjaja dalam sebuah pertemuan tertutup.

Reporter : Ahmad Reza Saftri
Redaktur : Ajeng Ritzki Pitakasari
820 reads
Sesungguhnya Allah SWT mengampuni beberapa kesalahan umatku yang disebabkan karena keliru, karena lupa, dan karena dipaksa (HR Ibnu Majah, Baihaqi, dan lain-lain)
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
Silahkan login atau register untuk kirim komentar Anda

  VIDEO TERBARU
Pamer Alutsista di Kota Kembang
BANDUNG--Peringatan hari jadi Kodam III/Siliwangi yang ke 67, disemarakkan dengan pameran Alutsista yang diselengggarakan  di area lapangan Gasibu Bandung. Kegiatan pameran berlangsung selama...