Jumat, 10 Jumadil Awwal 1434 / 22 Maret 2013
find us on : 
  Login |  Register

Yusril: Ada Kejahatan Sistematik Mempailitkan Nasabah Bank

Kamis, 09 Agustus 2012, 17:52 WIB
Komentar : 0
Yusril Ihza Mahendra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra mengatakan ada kejahatan sistemik yang dilakukan oknum bank untuk mempailitkan nasabahnya dengan cara yang mudah sehingga merugikan nasabah tersebut. "Syarat untuk mempailitkan itu sudah diatur, tapi itu dilanggar," kata Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (9/8).

Dia mencontohkan kasus PT Dewata Royal International (DRI) yang dinyatakan pailit karena dinilai pengadilan telah memenuhi syarat untuk pailit. Menurutnya hal itu tidak berdasar karena ada beberapa poin yang tidak sesuai dengan perundang-undangan.

Yusril mengatakan, hanya satu kreditor yang mengajukan yaitu Bank Mandiri selaku kreditur separatis. Namun menurutnya direkayasa seolah-olah ada dua kreditor dengan menarik Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Badung sebagai kreditor kedua. "Dispenda itu bukan kreditor, tidak bisa menjadi pihak dalam pailit," ujarnya.

Selain itu menurutnya utang PT DRI belum jatuh tempo tetapi Bank Mandiri menyatakan perusahaan itu 'default' agar bisa diproses pailit melalui mekanisme Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Menurut Yusril, syarat untuk mempailitkan perusahaan ada dua yang diatur dalam Undang-undang Kepailitan dan PKPU. Yaitu, apabila hutang itu sudah jatuh tempo dan ada dua kreditor.

Namun kedua syarat ini tidak di ada dalam proses pailit PT DRI berdasarkan Putusan Nomor: 04/PKPU/2009/PN.Niaga Sby tertanggal 10 November 2009. Karena itu dia menduga ada persengkongkolan jahat oleh pihak Bank. "Saya menduga ini untuk kepentingan oknum di bank tersebut," katanya.

Menurut dia kasus mempailitkan seperti PT DRI di Indonesia cukup banyak, seperti di Jakarta, Bandung dan Bali. Namun para penegak hukum, menurutnya belum mendalami aspek kepailitan yang ada sehingga dinilai tidak ada atau tidak nampak.

Dia mengharapkan langkah tegas penegak hukum untuk menindak, sehingga kegiatan bisnis bisa berjalan kondusif. "Bank Indonesia seharusnya mengawasi dan ketika menerima laporan langsung menyelidiki, memanggil pihak bank dan menindaknya," ujarnya.

Yusril juga mengatakan, semangat pelaksanaan UU no 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU yang saat ini jauh berbeda dengan tujuan awal dibentuk, yaitu untuk melindungi kreditor dari kejahatan debitor.

Namun menurutnya saat ini pihak bank atau oknum yang didalamnya melakukan kejahatan perbankan kepada kreditor dalam proses pemailitan sebuah perusahaan.


Redaktur : Djibril Muhammad
Sumber : Antara
1.671 reads
Allah tidak menyukai orang-orang yang zalim(QS Ali Imran 3)
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
Silahkan login atau register untuk kirim komentar Anda

  VIDEO TERBARU
Geliat Perkembangan Muslim Cina
Pemerintah Komunis berencana untuk membangun masjid di seluruh negeri. Hal ini, merupakan implementasi guna memenuhi tuntutan 20-an juta warga Muslim di negeri itu.Menurut...