Sabtu, 11 Jumadil Awwal 1434 / 23 Maret 2013
find us on : 
  Login |  Register

IPW: Rebutan Kasus KPK-Polri Memalukan

Selasa, 07 Agustus 2012, 13:49 WIB
Komentar : 1
Presidium Indonesian Police Watch (IPW), Neta S Pane

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rebutan penanganan kasus antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri dalam dugaan korupsi pengadaan simulator SIM menunjukkan ketidakprofesionalan institusi kepolisian. "Ini tindakan memalukan. Jika, berlanjut akan membuat para koruptor menertawakan KPK, Polri, dan upaya pemberantasan korupsi di negeri ini," ujar Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane.

Dia justru menyambut baik gagasan Polri untuk mengajukan masalah sengketa kewenangan penyelidikan dan penyidikan kasus simulator SIM ini ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, sambut Neta, hal itu sesuai dengan Pasal 24 C ayat (1) UUD 1945, MK berwenang memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenanganmya diberikan oleh undang-undang.

Neta juga berpendapat, KPK bukan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi. Tapi KPK dapat mengadili dan memutus sengketa antara KPK dengan Polri. "Langkah ini lebih arif ketimbang Presiden SBY intervensi dalam konflik KPK vs Polri," sebutnya.

IPW juga menilai pertemuan pejabat tinggi aktif dan mantan petinggi Polri sebagai upaya konstruktif Polri untuk melakukan konsolidasi organisasi dan konsolidasi pelaksanaan visi serta misi reformasi Polri. Namun IPW berharap, Polri segera berubah dan jangan setengah hati dalam menangani kasus korupsi.

"Sebab saat ini saja ada 21 kasus korupsi besar yang menguap di Polri. Jika hal ini terus terjadi, bagaimana publik bisa percaya bahwa Polri akan menuntaskan kasus Simulator SIM," kata Neta.

Reporter : Indah Wulandari
Redaktur : Dewi Mardiani
1.300 reads
Barang siapa yang memperhatikan kepentingan saudaranya, maka Allah akan memperhatikan kepentingannya. Dan barangsiapa yang menutupi kejelekan orang lain maka Allah akan menutupi kejelekannya di hari kiamat. ((HR Bukhari-Muslim))
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
  Akbar Hamdani Rabu, 8 Agustus 2012, 09:58
Polri harusnya legowo dan mau bersinergi dengan KPK dalam memberantas korupsi
Silahkan login atau register untuk kirim komentar Anda