Sabtu, 11 Jumadil Awwal 1434 / 23 Maret 2013
find us on : 
  Login |  Register

Akil Mochtar: Kisruh KPK-Polri Bisa Dimediasikan di MK

Senin, 06 Agustus 2012, 20:02 WIB
Komentar : 0
Antara
Juru Bicara MK Akil Mochtar dan Ketua MK Mahfud MD

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kisruh penanganan kasus dugaan korupsi simulator SIM Korlantas Porli antara KPK dan Mabes Polri, menurut Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, sebenarnya tidak perlu dijadikan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN). 

Menurutnya, kasus tersebut sebenarnya bisa dimediasikan di MK. Akil mengatakan, Ketua MK dalam kasus tersebut dan mengarah kepada SKLN dapat menjadi mediator. "Karena Ketua MK punya kewenangan untuk mendamaikan," kata Akil, Senin (6/8).

Namun, upaya tersebut menjadi tidak dapat dilakukan, menyusul UU KPK digugat tiga advokat. Selain itu, lanjut Akil, permintaan mediasi pun belum diajukan kedua lembaga tersebut. 

Akil mengatakan, yang terjadi antara Polri dan KPK adalah egoisme dalam menjalankan kewajiban. Menurut dia, egoisme tersebut tidak mengalahkan kebenaran dan kewenangan. 

Karena itu, pihaknya mengaku akan segera memutuskan permohonan uji materi terhadap UU KPK. "Akan secepatnya diselesaikan sesuai prosedur di MK," kata dia. 

Reporter : Ahmad Reza Safitri
Redaktur : Djibril Muhammad
740 reads
Rasulullah saw. bersabda: Janganlah engkau berdusta mengatasnamakan aku, karena sesungguhnya orang yang berdusta atas namaku, maka ia akan masuk neraka.(HR. Muslim)
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
Silahkan login atau register untuk kirim komentar Anda