Sabtu, 11 Jumadil Awwal 1434 / 23 Maret 2013
find us on : 
  Login |  Register

MA Hukum Anand Krishna 2,5 Tahun

Jumat, 03 Agustus 2012, 16:43 WIB
Komentar : 0
Marifka Wahyu Hidayat/Antara
Anand Krishna

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tokoh spiritual Anand Krishna kini tak lagi dapat melenggang bebas. Hal itu karena Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum. "Mengabulkan kasasi Jaksa dan menghukum penjara dua tahun enam bulan," ungkap Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur saat dihubungi, Jumat (3/8).

Alasannya, lanjut dia, Anand Krsihna terbukti melanggar Pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHP junto Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang Perbuatan Cabul. Dalam perkara tersebut, Majelis Hakim diketuai oleh Zaharuddin Utama dan Achmad Yamanie serta Sofyan Sitompul sebagai anggota.

Menurut Ridwan, berdasarkan informasi yang dia terima, ketiga hakim agung tersebut menjatuhkan putusan secara bulat. Karena itu, dengan sendirinya penjatuhan hukuman penjara dua tahun enam bulan kepada Anand Krishna menjadi berkekuatan hukum tetap (inkraaht), sehingga Jaksa Penuntut Umum bisa segera melakukan eksekusi. "Sudah inkraaht, jadi JPU bisa segere eksekusi," kata Ridwan.

Reporter : Ahmad Reza Safitri
Redaktur : Dewi Mardiani
611 reads
“Dan tepatilah perjanjian dengan Allah apabila kamu berjanji dan janganlah kamu membatalkan sumpah-sumpah itu sesudah meneguhkannya….”(QS An-Nahl: 91)
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
Silahkan login atau register untuk kirim komentar Anda