Rabu 02 Mar 2011 02:16 WIB

Pukuli Wartawan Hingga Babak Belur, Tiga Warga Ditangkap Polisi

REPUBLIKA.CO.ID, PALU-- Jajaran Polres Poso, Sulawesi Tengah, akhirnya menangkap tiga orang yang diduga sebagai pelaku penganiayaan wartawan harian Media Alkhairat, Subandi pada Senin (28/2). Juru bicara Polda Sulawesi Tengah Kompol Rostin Tumaloto di Palu, Selasa, menyebutkan ketiga pelaku yang ditangkap adalah An, Al, dan Sn yang semuanya warga Kecamatan Poso Kota.

Ketiganya ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat. Mereka akan dijerat dengan pasal 170 ayat (1) sub pasal 351 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan, dan atau pasal 18 ayat (1) UU No 40/1999 tentang pers. Saat ini sejumlah saksi sudah diperiksa tim penyidik Polres Poso.

Berdasarkan keterangan Subandi, pelaku pengeroyokan berjumlah enam orang yang diduga kuat adalah mahasiswa Universitas Sintuvu Maroso Poso. Kasus penganiayaan Subandi itu terjadi sekitar pukul 13.00 WITA di lingkungan kampus Universitas Sintuvu Maroso Poso.

Subandi yang juga merangkap sebagai kontributor Metro TV saat itu sedang meliput sidang pembunuhan di Pengadilan Poso dijemput sejumlah mahasiswa untuk dibawa ke kampus. Akibat pemukulan itu, Subandi mengalami luka memar di bagian kepala dan mendapatkan perawatan di rumah sakit.

Penganiayaan itu diduga disebabkan oleh pemberitaan di Media Alkhairaat pada 25 Februari 2011 soal unjuk rasa selompok mahasiswa yang meminta Rektor Unsimar Lefran Mango mengundurkan diri, dan tidak lagi mencalonkan diri pada pemilihan rektor periode 2011-2015.

Dalam berita tersebut, Subandi mengutip narasumber dari mahasiswa bernama Khutbah yang mengatakan bahwa aksi tersebut tidak lagi murni untuk kepentingan mahasiswa karena sudah mengarah kepada pembunuhan karakter Rektor Unsimar.

Sementara itu Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu, Ridwan Lapasere, mengutuk keras penganiayaan kepada Subandi. "Selesaikan sengketa berita di media dengan Undang-Undang 40 tahun 1999 tentang pers, jangan main hakim sendiri," katanya.

Kasus penganiayaan wartawan sebelumnya pernah terjadi di Kota Palu pada 30 Desember 2010 kepada jurnalis "beritapalu.com" terkait pemberitaan yang dinilai menyudutkan salah satu organisasi pemuda di Ibu Kota Sulawesi Tengah ini.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement