Komnas Perempuan Sambut Gembira Keputusan MK Soal Anak Luar Nikah

Sabtu, 25 Pebruari 2012, 13:30 WIB
Antara/Dhoni Setiawan
Komnas Perempuan Sambut Gembira Keputusan MK Soal Anak Luar Nikah
Komnas Perempuan saat menggelar kampanye Hari Anti Kekerasan terhadap perempuan di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyambut positif keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Judicial Review Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentangg perkawinan.

Menurut Ketua Subkomisi Reformasi Hukum dan Kebijakan Komnas Perempuan, Kunthi Tridewiyanti, keputusan menegaskan bahwa anak di luar nikah memiliki hubungan perdata atau status hukum dengan ayahnya sekaligus meneguhkan jaminan hak konstitusi bagi anak.

“Aturan itu tepat. Karena tidak mungkin ketika anak lahir tidak mempunyai ayah dan ibu,” ujarnya, Sabtu (25/2). Karena itu, lanjut dia, seharusnya anak juga mempunyai hubungan keperdataan dengan ayah ibunya saja, melainkan juga keluarga dari bapak.

Pasalnya, kata dia, keberadaan hubungan perdataan ini sekaligus mendorong pemenuhan hak-hak anak oleh orang tuanya. Terlepas dari sah atau tidaknya perkawinan mereka menurut hukum agama.

.

Redaktur: Ajeng Ritzki Pitakasari
Reporter: Ahmad Reza Safitri
Dari Rasulullah saw., (Aisyah memberitahu) tentang tamattu yang dilakukan Rasulullah saw., menunggu waktu haji setelah tahallul dari ihram umrah dan para sahabat juga melakukan haji tamattu bersama beliau.(HR Muslim)
Isi Komentar

Nama
Email
silahkan mengisi kode keamanan
Komentar
REPUBLIKA.CO.ID, TEGAL - Di Tegal terdapat ketupat dengan kuah santan yang kental dan terasa pedas di lidah, yang...