Inilah 3 Alasan Mengapa Korupsi Disebut Kejahatan Luar Biasa

Kamis, 23 Pebruari 2012, 09:03 WIB
Republika/Edwin Dwi Putranto
Inilah 3 Alasan Mengapa Korupsi Disebut Kejahatan Luar Biasa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pendataan tentang praktik korupsi di Indonesia. Hasilnya, 50 persen kasus korupsi di Indonesia berbentuk penyuapan. Itu sebabnya mengapa KPK mengategorikan korupsi sebagai kasus luar biasa (extraordinary crime).

Penasihat KPK Abdullah Hehamahua mengatakan ada tiga sebab mengapa korupsi di Indonesia menjadi kejahatan luar biasa. Pertama, korupsi di Indonesia sifatnya transnasional. "Koruptor Indonesia banyak kirim uangnya ke negara lain," ujarnya kepada Republika di kantor PLN pusat, Kamis (23/2).

Hasil pendataan KPK, kata Abdullah, 40 persen saham di Singapura adalah milik orang Indonesia.Itu berarti orang terkaya di Singapura bukanlah orang Singapura, melainkan orang Indonesia. Oleh sebab itu juga Singapura hingga saat ini tak mau meratifikasi perjanjian ekstradisi dengan Indonesia.

Tujuan dari perjanjian ini adalah meminta buronan dari suatu negara yang lari ke negara lain untuk dikembalikan ke negara asalnya. Singapura, kata Abdullah, menjadi tempat nyaman untuk pelarian koruptor di Indonesia.

Kedua, pembuktian korupsi di Indonesia itu super. Artinya membutuhkan usaha ekstra keras. Seperti diketahui, 50 persen kasus korupsi bentuknya penyuapan. Koruptor menyuap tak mungkin menggunakan tanda terima atau kuitansi. Secara hukum, pembuktiannya cukup sulit. Itu sebabnya Undang-Undang memberi kewenangan kepada KPK untuk memenjarakan orang yang korupsi.

Ketiga, dampak korupsi itu luar biasa. Misalnya dari sektor ekonomi, hutan Indonesia di luar negeri mencapai Rp 1.227 tiliun. Hutang ini dibayar tiga tahap, 2011 - 2016, 2016 - 2021, dan 2021 - 2042. "Masalahnya apakah kita dapat melunasinya pada 2042? sementara menjelang tahun itu banyak timbul hutang-hutan baru dari korupsi baru," kata Abdullah. 

Redaktur: Ramdhan Muhaimin
Reporter: Mutia Ramadhani
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tidak ada kewajiban mencukur bagi perempuan, namun mereka cukup memendekkannya." (HR Muslim)
ananta, Kamis, 23 Pebruari 2012, 23:18

Setujuuuu... dihukum mati aja biar mikir 1000 kali kalau mau korupsi.

Balas
arf, Kamis, 23 Pebruari 2012, 12:21

kejahatan luar biasa itu harus dihukum mati, coba pemerintah bersama DPR buat UU hukuman mati bagi koruptor itu, jangan2 pemerintah dan DPR dalangnnya.

Balas
sang pemburu koruptor, Kamis, 23 Pebruari 2012, 10:32

hukuman paling pantas untuk koruptor adalah HUKUMAN MATI dan di sita seluruh kekayaannya untuk negara,klo cuma di hukum tahunan gak bakalan kapok,hukuman mati bisa jadi shockterapy buat pejabat2 yang berniat korupsi...biar mikiiiirrrrrrr.....

Balas
muskitawati, Kamis, 23 Pebruari 2012, 10:21

Sesuai dengan itu maka HARUS DIHUKUM MATI

100 jt kebawah max 10 Thn
100 jt - 500jt max 15 thn
500jt - 1M max 20 thn
diatas 1 M HUKUM MATI

Balas
putra sang fajar, Kamis, 23 Pebruari 2012, 10:17

kejahatan luar biasa kok hukumannya biasa aja....hukuman mati donk itu baru ruuuuuaaar binasa....hehehehe

Balas
Isi Komentar

Nama
Email
silahkan mengisi kode keamanan
Komentar
REPUBLIKA.CO.ID, TEGAL - Di Tegal terdapat ketupat dengan kuah santan yang kental dan terasa pedas di lidah, yang...