MK : Sekarang KPK tak Bisa Main Cekal

Thursday, 09 February 2012, 21:15 WIB
Antara/Fanny Octavianus
MK : Sekarang KPK tak Bisa Main Cekal
Para Hakim Mahkamah Konstitusi (dari ki-ka) Harjono, Mahfud MD, Ahmad Fadlil Sumadi dan Maria Farida Indrati saat pembacaan putusan atas perkara di gedung MK, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar mengatakan KPK sudah tidak bisa memerintahkan instansi terkait untuk melarang seseorang bepergian ke luar negeri dalam proses penyelidikan karena MK telah mengeluarkan putusan pengujian Pasal 16 ayat (1) huruf b UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Ya memang undang-undang (UU KPK) itu bersifat khusus (lex specialis), tetapi kan putusan MK mengatur bahwa pencekalan tidak boleh dilakukan saat kasus masih dalam penyelidikan," kata Akil di Gedung MK Jakarta , Kamis (9/2).

Dalam putusan itu, MK telah membatalkan kata "penyelidikan" dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b UU Keimigrasian, sehingga norma pasal itu menegaskan pencekalan (ke luar negeri) tidak diperbolehkan ketika suatu kasus masih dalam tahap penyelidikan.

Sementara dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b dalam UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yang menyatakan dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan KPK berwenang memerintahkan kepada instansi yang terkait untuk melarang seseorang bepergian ke luar negeri.

Terkait aturan ini, Akil menegaskan bahwa putusan MK yang mengatur bahwa pencegahan tidak boleh dilakukan saat proses penyelidikan tetap harus dilaksanakan, walaupun KPK memiliki kewenangan tersebut.

Ketika ditanya tentang pencekalan Anggota DPR RI Wayan Koster yang terkait kasus Wisma Atlet, Akil menjawab bahwa putusan MK tidak berlaku surut.


Redaktur: Hafidz Muftisany
Sumber: Antara
Aku mendengar Rasulullah saw. niat ihram umrah dan haji dengan ucapan: Labbaika umratan wa hajjan, labbaika umratan wa hajjan (Aku penuhi panggilan-Mu untuk menunaikan ibadah umrah dan haji. Aku penuhi panggilan-Mu untuk menunaikan ibadah umrah dan haji). (HR Muslim)
Isi Komentar

Nama
Email
silahkan mengisi kode keamanan
Komentar
REPUBLIKA.CO.ID, TEGAL - Di Tegal terdapat ketupat dengan kuah santan yang kental dan terasa pedas di lidah, yang...